Keadilan Sosial di Kawasan Industri, Bukan Sekadar Sewa Lahan
GalaPos ID, Jakarta.
Di tengah tekanan terhadap lingkungan dan ketimpangan ekonomi, RUU Kawasan Industri dipandang tidak boleh berhenti sebagai alat fasilitasi investasi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menekankan bahwa regulasi ini juga harus menjadi alat koreksi untuk praktik industri yang eksploitatif dan tidak adil.
“Ketika industri berkembang di atas pesisir dan lahan pertanian, siapa yang mendengar suara petani dan nelayan? Ilham Permana punya jawabannya, dan solusi konkretnya.”
Baca juga:
- Komisi VII DPR Dorong RUU Khusus Kawasan Industri
- Tanda Kamu Seorang Petrolhead Sejati
- Jersey Merah dan Air Mata, Pemakaman Diogo Jota Getarkan Dunia
Gala Poin:
1. RUU Kawasan Industri harus mengatur perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat lokal secara ketat.
2. Kawasan industri wajib memiliki audit lingkungan berkala, zonasi ekologis, dan teknologi rendah karbon.
3. Pengelolaan kawasan industri harus profesional, akuntabel, dan transparan.
“UU Kawasan Industri ini penting untuk memastikan transformasi industri tidak hanya soal pertumbuhan, tapi juga pemerataan,” kata Ilham, Sabtu, 5 Juli 2025.
Ia menyoroti kecenderungan kawasan industri yang hanya terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera, membuat wilayah lain tertinggal dari ekosistem produksi nasional.
Ia menyebut banyak kawasan industri berdiri di atas wilayah sensitif secara ekologis seperti pesisir, lahan pertanian, dan hutan lindung.
Baca juga:
Haru di Gondomar, Ave Maria Iringi Perjalanan Terakhir Diogo Jota
Untuk itu, Ilham mendorong agar UU mengatur kewajiban audit lingkungan berkala, zonasi berbasis risiko ekologis, serta penerapan teknologi rendah karbon.
Tak hanya itu, partisipasi masyarakat lokal wajib dijamin.
Ilham menyebut banyak konflik sosial muncul karena masyarakat sekitar tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan kawasan industri.
“Banyak konflik sosial yang muncul karena masyarakat dilibatkan hanya sebagai penonton. Ini tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya.Lebih lanjut, Ilham menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan kawasan industri.
Menurutnya, kawasan tidak boleh dikelola seperti proyek properti semata, melainkan harus berbasis kinerja dan bertanggung jawab kepada publik.
Baca juga:
Sinema Arthouse Rusia, Endless Winter & Three of Us Pikat Jakarta
“Harus ada pengelolaan berbasis kinerja, bukan sekadar sewa lahan,” tegasnya.
Ilham mengajak Indonesia belajar dari negara-negara seperti China, Vietnam, dan Malaysia yang telah memiliki UU khusus dan berhasil mengintegrasikan kawasan industri dalam rencana pembangunan nasional secara menyeluruh.
Baca juga:
Penyandang Disabilitas Meriahkan HUT Jakarta ke-498
“RUU Kawasan Industri bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, melainkan soal keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Ilham Permana menekankan perlunya regulasi yang berpihak pada masyarakat lokal dan ekosistem yang rapuh.”
#IndustriBerkeadilan #KawasanIndustriHijau #TransformasiIndustri #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia