Aksi Curanmor Residivis Terekam CCTV, Pelaku Kembali Ditangkap Polisi
GalaPos ID, Sumut.
Seorang pria berusia 25 tahun asal Kota Tebing Tinggi, Rudi Afrizal kembali ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV yang tersebar luas di media sosial dan menjadi viral, memudahkan pihak kepolisian untuk menangkapnya.
"Rudi Afrizal, seorang residivis dengan tiga kali pengalaman di penjara, kembali beraksi mencuri sepeda motor di Batu Bara. Tindakannya kali ini terekam CCTV, membawa pria berusia 25 tahun ini kembali ke jeruji besi."
Baca juga:
Gala Poin:
1. Rudi Afrizal, pria 25 tahun asal Kota Tebing Tinggi, kembali ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Tindakannya terekam CCTV pada 1 Februari 2025 lalu.
2. Rudi sudah tiga kali dipenjara, dengan kasus pertama dan kedua terkait penjambretan dan kasus ketiga adalah pembongkaran ruko. Setelah bebas pada Oktober 2024, ia kembali melakukan kejahatan curanmor.
3. Kapolsek Indrapura, AKP Reynol Silalahi, mengungkapkan bahwa Rudi kini terancam hukuman maksimal 5 hingga 20 tahun penjara atas tindakannya dalam kasus curanmor ini.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynol Silalahi, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa aksi curanmor yang dilakukan oleh Rudi terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025 lalu, ketika Rudi mencuri sepeda motor matic milik seorang warga.
"Penangkapan tersangka diawali dari viralnya rekaman CCTV yang menunjukkan aksi tersangka mencuri sepeda motor. Berkat itu, kami bisa segera melakukan penangkapan," kata AKP Reynol, Rabu, 5 Maret 2025.
Baca juga:
TNI AL Terjunkan Pasukan Marinir Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Rudi Afrizal bukanlah pelaku kejahatan baru. Ia adalah residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman penjara.
"Kasus pertama dan kedua yang ia lakukan adalah jambret, dan ketiga adalah pembongkaran ruko. Rudi baru saja bebas pada Oktober 2024, dan kini kembali terlibat dalam aksi kejahatan," ungkap Kapolsek Reynol.
Sebagai tindak lanjut, Rudi kini terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga 20 tahun penjara.
Baca juga:
Aplikasi Trading Kripto Terbaik di Indonesia Tahun 2025, Pilih Mana?
Kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan atau kemungkinan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh tersangka.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindakan kriminal.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
Keluarga Korban Pemerkosaan Nakes di RSUD Perdagangan
"Rudi Afrizal, pria berusia 25 tahun yang sudah tiga kali dipenjara, kembali tertangkap karena kasus pencurian sepeda motor di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Tindakannya terekam CCTV dan viral, mengarah pada penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Indrapura. Rudi yang merupakan residivis kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Curanmor #Residivis #BatuBara #Sumut