Tabir Perselingkuhan Selebgram Terbongkar, Video Syur Ichlas dan Viska jadi Bukti

GalaPos ID, Jatim.
Kasus perselingkuhan yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama (37) dan selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) terungkap ke publik setelah istri Ichlas, POD (33), melaporkan suaminya ke Mapolres Gresik. Laporan itu berisi tuduhan KDRT, perselingkuhan, dan pornografi.
Ditemukan bukti video syur yang diduga direkam pada Januari 2025, yang menunjukkan tindakan tidak senonoh antara Ichlas dan Viska.

Istri Laporkan KDRT dan Perselingkuhan, Ichlas dan Viska Ditangkap!
 

Gala Poin:
1. Istri Ichlas Budhi Pratama, POD, melaporkan kasus perselingkuhan dan KDRT, membawa bukti video syur sebagai barang bukti.
2. Polisi menangkap Ichlas dan Viska setelah video syur berdurasi 1 menit 34 detik ditemukan, yang mengarah pada tuduhan pornografi.
3. Keduanya dijerat pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.


Baca juga:


POD merasa lega dan puas atas penangkapan suaminya serta Viska. Dalam wawancaranya, ia mengatakan, “Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan.”

Sebelumnya, dalam laporan yang disampaikan ke polisi pada 26 Januari 2025, POD membawa video syur sebagai barang bukti yang memperkuat dugaan perzinahan suaminya.

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap Ichlas serta Viska di sebuah kafe di Surabaya pada 3 Februari 2025.

Baca juga:
Daftar Harga Air Minum Kemasan 2025, Mana yang Terbaik untuk Tubuh Anda?

Istri Laporkan KDRT dan Perselingkuhan, Ichlas dan Viska Ditangkap!

Skandal perselingkuhan yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani (27) terungkap setelah istri Ichlas, POD (33), mengungkapkan bukti video syur yang direkam pada Januari 2025.

Kasus ini mengguncang Gresik dan menarik perhatian publik, mengingat selain perselingkuhan, kedua pelaku juga dijerat dengan pasal pornografi.

Polisi menangkap keduanya setelah ditemukan video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang mengaitkan mereka dalam tindakan yang mencoreng moral dan hukum.

POD, yang melaporkan dugaan KDRT dan perselingkuhan, merasa lega setelah suami dan selingkuhannya ditangkap oleh polisi.

“Sekarang saya menagih nafkah untuk menghidupi anak,” ujar POD saat diwawancarai.

Polisi menyatakan bahwa video tersebut menjadi bukti utama, dan keduanya dijerat dengan pasal tentang pornografi.


Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku, tetapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi,” ujar Kapolres.

Polisi mengungkap bahwa video berdurasi 1 menit 34 detik menjadi bukti utama dalam proses penyelidikan.

Baca juga:
Bakso Lobster Jombang, Sensasi Kuliner Menggugah Selera Pecinta Kuliner

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menambahkan, “Penangkapan ini berawal dari temuan video asusila yang tersebar di masyarakat dan laporan dari istri pelaku terkait KDRT.”

Viska, yang sudah berkeluarga dan tinggal di Sidoarjo, juga ditangkap terkait dugaan tindakan pornografi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara dan denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

 

"Kasus perselingkuhan yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani mengguncang Gresik setelah terungkapnya video asusila yang mengarah pada tuduhan perzinahan dan pornografi. Istri Ichlas, POD, tak hanya melaporkan KDRT, tetapi juga membuka tabir perselingkuhan yang mencoreng nama keduanya."

 #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Perselingkuhan #KDRT #KasusPornografi