Istri Bongkar Video Syur Perselingkuhan, Ichlas dan Selebgram Viska Ditangkap

GalaPos ID, Jatim.
Kasus perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani (27) kini sedang diselidiki oleh Polres Gresik, Jawa Timur. Keduanya ditangkap setelah istri Ichlas, POD (33), melaporkan kejadian ini ke polisi dengan membawa bukti video asusila yang terekam pada Januari 2025.

Perselingkuhan Terungkap, Ichlas dan Viska Terancam Hukuman Berat
"Kasus perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama (37) dan selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) terungkap setelah istri Ichlas, POD, membawa bukti video asusila ke polisi. Kini, keduanya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mereka dijerat dengan pasal berlapis."

 

Gala Poin:
1. Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani ditangkap polisi setelah istri Ichlas melaporkan video asusila yang memperlihatkan keduanya berhubungan intim di sebuah hotel di Gresik.
2. Kasus ini melibatkan KDRT, perselingkuhan, dan pornografi, dan keduanya dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pornografi.
3. Ichlas dan Viska terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang sangat besar, antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.


Baca juga:

POD merasa puas setelah suaminya ditangkap dan kini resmi menjadi tersangka.

"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya untuk menghidupi anak. Saya tahu ada uang di salah satu tabungan," ungkap POD pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kasus ini terungkap setelah POD menemukan video syur yang memperlihatkan suaminya, Ichlas, dengan Viska, yang sudah memiliki suami dan anak di Sidoarjo. Temuan tersebut memicu perselisihan antara pasangan tersebut, yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.

Polres Gresik Tangkap Ichlas dan Viska Setelah Video Asusila Bocor

POD melaporkan suami dan selebgram selingkuhannya ke Polres Gresik atas dugaan perzinahan dan pornografi.

Ichlas dan Viska ditangkap oleh polisi pada Senin, 3 Februari 2025, saat mereka sedang berada di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti video asusila yang merekam hubungan terlarang mereka.

Baca juga:

Video berdurasi 1 menit 34 detik menjadi kunci utama dalam penetapan mereka sebagai tersangka.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu menyatakan Viska dan Ichlas dijerat dengan pasal berlapis.

“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi,” ujar AKBP Rovan Richard Mehenu, dalam konferensi pers Selasa, 4 Februari 2025.

Baca juga:
Antisipasi Curat dan Curas, Polsek Boja Lakukan Patroli di Titik Rawan

Menurut Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, penangkapan ini berawal dari laporan KDRT yang diterima pada 26 Januari 2025, yang dibawa oleh POD.

Laporan itu mencakup video syur yang direkam di sebuah hotel di kawasan Gresik.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pornografi berdasarkan bukti yang ditemukan.

Baca juga:
120 Ribu Sertifikat KPR Tertunda, BTN Targetkan Selesaikan pada 2027

Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani kini dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 bulan hingga maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan selebgram dan membuat banyak orang mempertanyakan peran media sosial dalam membentuk perilaku dan ekspektasi sosial.

Beberapa pengamat menyatakan bahwa kasus ini dapat menjadi contoh penting untuk lebih meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari konten yang tidak pantas di dunia maya.

Baca juga:
Daftar Perusahaan Properti di BEI, Pilihan Investasi Menjanjikan


"Kasus sensasional perselingkuhan dan pornografi yang melibatkan selebgram dan suami orang ini mengguncang Gresik. Setelah ditangkap, mereka dijerat dengan hukuman yang sangat berat. Berikut kisah lengkapnya."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Gresik #KDRT #Pornografi