Polresta Sidoarjo Gagalkan Keberangkatan 22 PMI Ilegal, Enam Tersangka Ditangkap
GalaPos ID, Jatim.
Sat Reskrim Polresta Sidoarjo menggagalkan upaya pemberangkatan 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Desember 2024 dan awal Januari 2025. Polisi menangkap enam orang yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini.
"Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan keberangkatan 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap dan dijerat dengan undang-undang perdagangan orang. Penyelidikan mengungkapkan, para tersangka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi."
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan 22 korban yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri.
“Kami menggagalkan penyaluran PMI ilegal yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin resmi. Melalui penyelidikan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap enam orang tersangka dan menyelamatkan 22 korban,” jelas Christian dalam konferensi pers, Senin, 13 Januari 2025.
Baca juga:
Enam tersangka yang ditangkap terdiri dari empat pria dan dua wanita. Mereka berasal dari berbagai daerah, yaitu Surabaya, Sampang, NTB, Pasuruan, Buduran, dan Krembung.
Menurut Christian, para tersangka merekrut korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu menampung mereka di tiga lokasi yang berhasil diungkap.
“Kami menemukan lima korban di Jalan Raya Sedati, tujuh korban di Krembung Desa Wangkal, dan sepuluh korban di Desa Tambakrejo,” ujarnya.
Baca juga:
Jelang Larangan TikTok, Konten Kreator AS Beralih ke RedNote dan Lemon8
Kombes Christian menambahkan, setelah para korban dikumpulkan, tersangka berencana memberangkatkan mereka ke luar negeri dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan. Setiap PMI yang berhasil diberangkatkan, tersangka mendapatkan fee sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 23-25 juta dari agensi di luar negeri.
Enam tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga:
Zendo, Ojek Online Lokal Penyeimbang Dominasi Pasar Transportasi Digital
Mereka juga dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, yang rentan menjadi korban jaringan perdagangan manusia. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan ilegal dan tidak terjebak dalam janji-janji palsu.