Mahfud MD Tanggapi Vonis Harvey Moeis Kasus Korupsi Rp 300 T yang Dinilai Tidak Logis

GalaPos ID, Jakarta.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di sektor pertambangan timah. Mahfud menyatakan vonis tersebut tidak logis dan menyentak rasa keadilan.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Dalam cuitannya pada 26 Desember 2024, Mahfud menyatakan bahwa vonis 6,5 tahun penjara jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Mahfud juga mempertanyakan keputusan peradilan tersebut, menganggapnya tidak logis dan mengecewakan banyak pihak. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang mencakup biaya sewa alat pengolahan, pembayaran bijih timah, dan kerusakan lingkungan yang sangat besar.

Harvey Moeis, yang didakwa merugikan negara hingga Rp 300 triliun melalui praktek korupsi di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022, divonis lebih ringan daripada yang diharapkan banyak pihak. Mahfud mengungkapkan keheranannya melalui akun X-nya, @mohmahfudmd, pada Kamis, 26 Desember 2024. Menurut Mahfud, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan uang pengganti hanya Rp 210 miliar. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 miliar,” tulis Mahfud MD dalam postingannya.

Baca juga:


Mahfud juga mempertanyakan proses peradilan yang menghasilkan vonis tersebut, merasa ada yang tidak beres dengan keputusannya.

"Duh Gusti, bagaimana ini?" tambahnya, menunjukkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.

Seperti diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencakup kemahalan sewa alat pengolahan yang mencapai Rp 2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP yang merugikan Rp 26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271,069 triliun.

Baca juga: Tersangka Kasus PAW, KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

Harvey Moeis dijatuhi vonis bersalah atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.