Habiburokhman Sebut Mahfud Md Gagal, Wacana Pengampunan Koruptor Memanas
GalaPos ID, Jakarta
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan kritik tajam terhadap Mahfud Md terkait pandangannya soal wacana pengampunan bagi koruptor. Dalam sebuah jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jumat, 27 Desember 2024, Habiburokhman menyebut Mahfud sebagai sosok yang gagal.
X: habiburokhman |
"Polemik wacana pengampunan koruptor semakin panas. Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Gerindra, melontarkan kritik keras kepada Mahfud Md, yang sebelumnya menilai ide tersebut bertentangan dengan hukum. Bagaimana perdebatan ini berkembang?"
"Mahfud ini orang gagal. Dia sendiri menilai dirinya gagal dalam lima tahun menjabat sebagai menteri dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai Mahfud?," ujar Habiburokhman.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas kritik Mahfud terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang menawarkan pengampunan kepada koruptor jika mereka bersedia mengembalikan hasil korupsi.
Dalam debat calon presiden 2024 lalu, Mahfud memang menilai penegakan hukum di Indonesia hanya layak mendapat skor 5.
Habiburokhman menegaskan, gagasan Prabowo harus dipahami sebagai upaya mengembalikan kekayaan negara, bukan pelanggaran hukum.
"Itu semangat untuk mengembalikan keuangan negara, bukan menganjurkan pelanggaran hukum," katanya.
Baca juga:
Mahfud Md, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, mengkritik wacana tersebut melalui media sosial. Ia menyebut gagasan itu bertentangan dengan Pasal 55 KUHP dan prinsip penegakan hukum.
“Menurut hukum yang berlaku sekarang, koruptor tidak bisa dimaafkan. Itu bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” ujar Mahfud usai menghadiri acara di Jakarta Utara, Sabtu, 21 Desember 2024.
Ia juga mengingatkan agar pernyataan seperti ini dibuat dengan hati-hati karena dapat merusak upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Uskup Agung Jakarta: Korupsi Alat Menjegal dan Membunuh Orang
Sementara, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa wacana pengampunan ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang mengutamakan pemulihan kerugian negara.
"Apa yang dikemukakan presiden sejalan dengan Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006," jelas Yusril pada Kamis, 19 Desember 2024.
Ia menambahkan, pemerintah perlu menyesuaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar mendukung pendekatan restoratif. Filosofi penghukuman dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026 akan lebih menekankan keadilan korektif, bukan balas dendam.
Baca juga: Arthur Weber dan Luca Castelnuovo Melaju ke Semifinal Turnamen M15 Amman Mineral Seri Kedua
Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Presiden Prabowo menyatakan koruptor yang mengembalikan hasil korupsi akan dimaafkan dan identitasnya tidak akan dipublikasikan.
"Kami beri kesempatan koruptor mengembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan," ujarnya dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Prabowo menilai langkah ini dapat mempercepat pemulihan kerugian negara dan memberikan manfaat langsung bagi rakyat.
Wacana mengenai pengampunan koruptor terus memanas dengan berbagai pandangan yang saling bertentangan. Di tengah kontroversi ini, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan upaya memulihkan kerugian negara.