Ini Dua Perusahaan Finansial Ditutup, Siapa Aja yang di Sanksi OJK

GalaPos ID, Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah menjatuhkan sanksi setelah mengawasi industri jasa keuangan. Kali ini, dua perusahaan dari sektor keuangan harus menerima sanksi berat berupa pencabutan izin usaha. Dua perusahaan yang dicabut izinnya yakni, Investree dan Rindang Sejahtera Finance.


Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kesehatan industri keuangan di Indonesia. Perusahaan pertama yang dicabut izinnya adalah PT Investree Radika Jaya (Investree). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Berdasarkan siaran pers yang diterima, OJK memutuskan Investree melanggar sejumlah aturan, termasuk ekuitas minimum yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Selain itu, kinerja perusahaan yang memburuk dinilai berpotensi mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

"Pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, berintegritas, serta memiliki tata kelola yang baik," tulis OJK dalam siaran persnya.




Tidak hanya Investree, OJK juga mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (RSF). Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tertanggal 3 Oktober 2024.

Perusahaan yang beralamat di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, ini juga dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulator.

Pencabutan izin ini sejalan dengan misi OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh perusahaan jasa keuangan yang bermasalah. OJK menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman.


Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan keuangan sebelum menggunakan layanannya. OJK akan terus memantau dan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan.

Dengan pencabutan izin dua perusahaan ini, OJK berharap dapat memberikan sinyal kuat kepada industri keuangan lainnya untuk tetap patuh pada aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.