Muhammad Gunawan, Pelaku Penusukan, Akan Hadapi Jeratan Pasal 351 KUHP
GalaPos ID, Kendal
Polisi masih melakukan pemeriksaan kasus penusukan yang terjadi di Desa Kedungsuren, Kaliwungu Selatan. Korban, Baladiva Nisrina Maheswari, yang sempat dirawat di rumah sakit, akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, pelaku, Muhammad Gunawan, diamankan warga sesaat setelah melakukan aksinya.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sidomakmur, Kaliwungu Selatan, hingga saat ini masih menjalani observasi di rumah sakit jiwa di Semarang. Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Juli 2024, mengatakan bahwa tersangka masih menjalani observasi dan hasilnya baru akan keluar dalam 7 hari ke depan.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan observasi di rumah sakit jiwa di Semarang untuk mengetahui kejiwaannya,” kata AKP Untung Setiyahadi.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku Muhammad Gunawan akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun demikian, polisi masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka untuk memastikan pasal yang akan dikenakan atas kasus ini.
“Kalau soal pisau yang digunakan untuk menusuk korban, masih didalami apakah memang dibawa dari rumah atau dibeli di jalan sebelum melakukan aksinya,” imbuh Kasat.
Dijelaskan pula bahwa korban, Baladiva Nisrina Maheswari, merupakan bekas pacar pelaku dan ada dugaan pelaku merasa sakit hati serta menaruh dendam kepada korban. Namun, motif dendam dan sakit hati masih didalami oleh petugas.
“Hari ini petugas kami sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk orangtua korban,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa jika hasil observasi di rumah sakit jiwa di Semarang membenarkan adanya gangguan kejiwaan, pelaku akan menjalani perawatan medis lebih lanjut oleh Kedokteran Kepolisian untuk menguatkan kondisi tersebut. Namun, jika tidak ada indikasi gangguan jiwa, proses hukum akan dilanjutkan.
Pelaku sendiri diamankan warga setelah melakukan aksinya di rumah korban pada Senin, 29 Juli 2024. Teriakan korban meminta tolong setelah ditusuk pelaku beberapa kali membuat warga berdatangan dan menangkap pelaku. Warga yang geram bahkan sempat menghakimi pelaku berulang kali, bahkan saat dibawa ke balai desa, warga yang geram menghadiahi pukulan dan tendangan. Petugas Polsek Kaliwungu yang datang kemudian membawa pelaku ke polsek untuk diamankan.
Aksi penusukan yang dilakukan Muhammad Gunawan ini mengegerkan warga Kedungsuren, Kaliwungu Selatan. Menggunakan pisau dapur, pelaku menganiaya dan menusuk Baladiva Nisrina Maheswari, seorang perempuan berusia 20 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Korban ditemukan dalam kondisi kritis setelah mengalami luka tusuk di perut dan dilarikan ke RSUD Soewondo Kendal untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah mendapatkan perawatan selama sehari, korban menghembuskan nafas terakhir pada Selasa, 30 Juli 2024. Jenazah korban sendiri sudah dimakamkan pada Rabu, 31 Juli 2024 di pemakaman umum desa setempat.