Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Kemen PPPA Dorong Korban Bersikap Berani
GalaPos ID, Jakarta.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengimbau korban untuk berani bersuara. Imbauan ini disampaikan seiring dengan kasus kekerasan yang dialami mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila, di Bogor, Jawa Barat.
Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, menegaskan pentingnya pelaporan kasus kekerasan tanpa rasa takut terhadap stigma sosial.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama di dalam rumah tangga yang seharusnya menjadi ruang aman, tidak bisa ditoleransi lagi. Korban harus berani melaporkan kasusnya agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.
Ratna memberikan apresiasi kepada Cut Intan Nabila yang telah berani mengungkapkan kasus kekerasan yang dialaminya dari suaminya.
Baca: Geger Video KDRT Selebgram sekaligus Mantan Atlet Anggar Cut Intan Nabila
Langkah ini dianggap sebagai contoh keberanian yang perlu ditiru oleh korban lainnya. Kemen PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani kasus ini. Tim SAPA bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
"P2TP2A Kabupaten Bogor sudah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor untuk proses visum dan penjangkauan terhadap korban dan anak-anaknya. Selain itu, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga memberikan pendampingan di Polres Bogor. Kami mengapresiasi semua pihak yang bergerak cepat dalam memberikan pelayanan kepada korban," jelas Ratna.
Ratna juga menegaskan dukungannya untuk penegakan hukum yang adil dan berperspektif korban.
“Informasi terakhir menyebutkan bahwa Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku di Jakarta Selatan. Proses hukum harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang tegas, memberikan efek jera dan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui lembaga-lembaga terkait atau hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
Dengan pernyataan ini, Kemen PPPA menegaskan komitmennya untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mendukung pelaporan dan penegakan hukum yang lebih baik.