Polisi Tangkap Armor Toreador, Suami Cut Intan Nabila, Terkait Kasus KDRT

GalaPos ID, Jabar.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Polres Bogor berhasil menangkap Armor Toreador (AT), suami selebgram Cut Intan Nabila, pada Selasa malam, 13 Agustus 2024. Penangkapan ini dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Selatan, setelah video kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh AT terhadap istrinya viral di media sosial.

Penangkapan Armor Toreador, Suami Selebgram Cut Intan Nabila, Usai Kekerasan Rumah Tangga Viral

 

"Pada Selasa malam, 13 Agustus 2024, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Polres Bogor berhasil menangkap Armor Toreador (AT), suami selebgram Cut Intan Nabila, setelah terungkapnya video kekerasan rumah tangga yang viral. Polisi menahan AT di sebuah hotel di Jakarta Selatan saat ia diduga tengah berencana melarikan diri. Artikel ini memberikan rincian terkait penangkapan, tuduhan yang dikenakan kepada AT, serta komitmen pihak kepolisian untuk mendampingi korban dengan layanan trauma healing."

Baca juga:


Gala Poin:
1. Armor Toreador (AT), suami selebgram Cut Intan Nabila, ditangkap pada 13 Agustus 2024 setelah video kekerasan rumah tangga viral.
2. AT dijerat dengan beberapa pasal, termasuk penganiayaan dan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara.
3. Pihak kepolisian berkomitmen memberikan dukungan moral dan trauma healing untuk korban dan anak-anak mereka.


Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa AT diketahui tengah merencanakan pelarian saat penangkapan terjadi.

"Pelaku sedang berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan berencana melarikan diri. Saat ini, AT sudah diamankan dan sedang diperiksa di Polres Bogor," ujar Trunoyudo, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca juga:
Promosi Judi Online, Enam Selebgram Muda-Mudi Lampung Diamankan Polisi

Armor Toreador dijerat dengan berbagai pasal berlapis.

AT dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus kepada korban dan anak-anak mereka.

Trunoyudo menyebutkan bahwa Polda Jabar akan memberikan dukungan moral dan trauma healing bagi keluarga korban.

Baca juga:
Temukan Bukti Grup BO, Selebgram Cantik Aida Selvia Bongkar Suami

"Polri akan memberikan dukungan moral serta pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing," tambahnya.

Komitmen Polri untuk memastikan korban mendapatkan perawatan yang diperlukan menjadi prioritas agar trauma yang timbul dari kejadian ini dapat segera pulih.

Para korban diharapkan bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik setelah mendapatkan bantuan yang sesuai.

Baca juga:
Cegah Dini, Ini 10 Sebab Perselingkuhan dalam Rumah Tangga
 

"Setelah video kekerasan rumah tangga viral, suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, akhirnya ditangkap polisi. Ini yang perlu Anda ketahui tentang penangkapan dan dukungan bagi korban."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KekerasanRumahTangga #PolriTanggapiKDRT #TraumaHealing