Komisi X DPR: Paskibraka Putri Harus Tetap Berjilbab Saat Upacara HUT RI di IKN
GalaPos ID, Jakarta.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan penolakannya terhadap kabar bahwa Paskibraka perempuan pada upacara HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta untuk melepas jilbab. Ia menegaskan bahwa tradisi Paskibraka berjilbab harus tetap diterapkan saat upacara pada 17 Agustus 2024 nanti.
"Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah ada tetap diterapkan bahwa pasukan Paskibra yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya," ujar Syaiful Huda pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Syaiful mendorong agar polemik terkait jilbab ini dihentikan dan memastikan bahwa anggota Paskibraka yang berjilbab tetap diperbolehkan mengenakannya.
"Kita minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada saat 17 Agustus," tegasnya.
Menurut Syaiful, menjaga tradisi ini adalah bagian penting dari merawat nilai-nilai Pancasila dan pluralisme.
"Karena ini sudah tradisi yang sudah berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga dan merawat nilai-nilai Pancasila," ujarnya.
Baca: Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar, Partai Hadapi Babak Baru
Syaiful juga meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mengklarifikasi isu ini. Ia mengkhawatirkan adanya standar yang mungkin bersifat multi-interpretatif yang menyebabkan kebijakan tersebut.
“Di BPIP, saya khawatir ada standar yang mungkin multi-interpretasi yang menjadikan mereka harus melepas jilbab. Itu patut ditelusuri,” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, Komisi X DPR RI berharap agar kebijakan terkait jilbab Paskibraka dapat segera diperjelas dan dipertahankan sesuai dengan tradisi dan nilai-nilai Pancasila.