Drama Motif Balas Dendam, Mantan Pacar Audrey Davis Ditangkap Usai Sebarkan Video Syur
GalaPos ID, Jakarta.
Drama asmara berakhir tragis ketika AP, mantan pacar Audrey Davis, anak dari musisi ternama David Bayu, ditangkap polisi. Kronologi AP yang diduga nekat menyebarkan video syur mereka sebagai aksi balas dendam setelah hubungan mereka kandas.
Penangkapan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/8/2024) itu, membuka tabir di balik tindakan nekat tersebut.
Seorang pria berusia 27 tahun, berinisial AP telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam perekaman dan penyebaran video tidak senonoh yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi terkenal David Bayu, mantan vokalis grup band Naif.
AP menjadi tersangka pemeran video dan diduga sebagai orang pertama yang menyebarkannya dengan dugaan motif Motif rasa sakit hati setelah diputuskan oleh Audrey Davis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa AP ditangkap di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Drama cinta berujung pidana: AP, mantan pacar Audrey Davis, ditangkap karena menyebarkan video syur mereka. Sakit hati usai putus cinta mendorong AP untuk menyebarkan video tersebut secara online, tindakan yang akhirnya membawa dia ke balik jeruji besi. |
Menurut Kombes Ade Safri, AP tidak hanya berperan dalam video tersebut tetapi juga diduga sebagai orang pertama yang menyebarkannya.
Motif di balik tindakan tersebut adalah rasa sakit hati setelah diputuskan oleh AD.
"Tersangka AP menyebarkan video tersebut sebagai bentuk balas dendam karena telah diputuskan oleh saksi AD," ungkap Kombes Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dalam penyelidikan lebih lanjut petugas, AP sempat membantah keterlibatannya dalam penyebaran video tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik pada handphone miliknya, polisi menemukan bukti kuat berupa video yang diduga melibatkan AD dalam kondisi belum diedit.
"Meski sempat tidak mengakui, bukti digital menunjukkan bahwa AP memang menyimpan dan menyebarkan video tersebut," tambah Kombes Ade Safri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga privasi dan etika dalam penggunaan teknologi. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan penyebaran konten tidak pantas tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.