Akui Pemeran Video Syur, Polda: Putri David Bayu Audrey Davis Diperiksa Sebagai Saksi

GalaPos ID, Jakarta.
Penyelidikan kasus penyebaran video syur yang menyeret putri David Bayu mantan anggota band Naif, Audrey Davis terus berlanjut.
Polda Metro Jaya baru-baru ini memeriksa Audrey Davis, dalam kasus penyebaran video syur yang melibatkan dua tersangka, yakni MRS dan JE.

Audrey Davis diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyebaran video ayur tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan keterlibatan Audrey dalam video yang tengah diselidiki.

"Penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini melakukan pendalaman pemeriksaan saksi, untuk bertanya kepada saksi AD, apakah benar dia adalah orang yang ada di video tersebut. Kemudian jika benar, maka didalami kapan dibuatnya, di mana, kemudian maksud dan tujuan pembuatannya apa, sehingga akhirnya menyebar," kata Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.



Kepolisian berharap pemeriksaan ini memberikan klarifikasi tentang peran Audrey dan melengkapi proses penyidikan secara keseluruhan.

"Penyidikan itu proses berkesinambungan dan paralel untuk membuat cerita itu menjadi utuh, fakta hukum menjadi utuh, bagaimana penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi, itu fokus penyidik," tambahnya.

Sebelumnya, MRS (22) dan JE (35) ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, dan Padang, Sumatera Barat, karena penyebaran konten pornografi. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka menyebarkan konten pornografi dengan motif ekonomi dan iseng.


MRS menjual konten melalui media sosial X dan Telegram, sementara JE mengunggahnya di akun media sosialnya. Mereka menawarkan paket berlangganan konten pornografi seharga Rp 35 ribu untuk paket VIP dan Rp 100 ribu untuk paket VVIP.

Atas tindakan mereka, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.




**Pencegahan Kasus**
Untuk mencegah kasus serupa, edukasi dan sosialisasi mengenai dampak hukum dan sosial dari penyebaran konten pornografi perlu ditingkatkan. Pengawasan ketat terhadap platform media sosial juga harus diperkuat.

Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan konten ilegal dapat membantu pihak berwenang dalam menangani dan mencegah penyebaran konten pornografi.