50 Anggota Baru Dilantik, PKB Dominasi, Partai Perindo Pertahankan Kursi Tunggal

GalaPos ID, Kendal

Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilantik dalam sebuah rapat paripurna istimewa yang diadakan pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Acara pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal dan dihadiri oleh Bupati serta Wakil Bupati Kendal. 

Muhammad Makmun diangkat sebagai Ketua DPRD sementara, sedangkan Bagus Bimo Alit menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sementara. Keduanya akan memimpin DPRD Kendal hingga pembentukan alat kelengkapan dewan selesai.

Jumlah anggota DPRD Kendal mengalami peningkatan dari 45 menjadi 50 orang setelah Pemilu 2024. PKB meraih 11 kursi, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra masing-masing mendapatkan 7 kursi, PKS dan PAN masing-masing 4 kursi. PPP memperoleh 5 kursi, Partai Golkar 8 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, dan Partai Perindo serta Partai Demokrat masing-masing mendapatkan 1 kursi.

Muhammad Makmun, Ketua DPRD sementara, mengungkapkan bahwa tugas utama mereka adalah memimpin rapat, membentuk fraksi, dan menyusun alat kelengkapan dewan. Selain itu, mereka juga akan menetapkan pimpinan DPRD definitif. "Nantinya, partai politik dengan jumlah kursi terbanyak akan mengajukan nama pimpinan DPRD, yang kemudian akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.

Salah satu anggota DPRD Kendal yang baru, Ikhwan dari Partai Perindo, menyatakan kegembiraannya atas terpilihnya ia menjadi anggota legislatif. "Setelah dilantik, saya akan berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kesejahteraan masyarakat," katanya. Perolehan kursi Partai Perindo tetap satu kursi, sama seperti pada pemilu sebelumnya.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, berharap agar anggota DPRD yang baru dapat melanjutkan hal-hal baik dan memperbaiki kekurangan yang ada. "Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berkelanjutan," ungkapnya.

Dalam sambutannya yang membacakan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Bupati Dico menekankan pentingnya hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hubungan tersebut harus bersifat checks and balances untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Dico juga menggarisbawahi perlunya sinergitas dan kolaborasi antara DPRD dan Kepala Daerah dalam menyelesaikan persoalan kerakyatan, membangun kerjasama di tingkat regional, serta mendukung agenda prioritas nasional. "Semua ini penting untuk membangun Indonesia dari daerah dan mendukung terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian," imbuhnya.

Reporter: Rochmat  
Editor: Hari