Awas! Pernikahan Dini di Kendal Picu Krisis Sosial, Apa Solusinya?
GalaPos ID, Kendal
Angka pernikahan dini atau pernikahan di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kendal menunjukkan peningkatan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal, tercatat sebanyak 65 kasus pernikahan dini terjadi di daerah ini antara tahun 2019 hingga 2023.
Pernikahandini, yang sebagian besar melibatkan perempuan, menjadi tren yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kendal. Kepala DP2KBP2PA Kabupaten Kendal, Albertus Hendri Setyawan, menjelaskan bahwa kasus perkawinan di bawah usia 18 tahun di Kendal meningkat dari 21 kasus pada tahun 2019 menjadi 65 kasus pada tahun 2023.
“Sementara itu, pernikahan di bawah usia 19 tahun juga naik dari 81 menjadi 104 kasus. Tren ini merata di semua kecamatan di Kabupaten Kendal,” ujar Hendri Kamis, 15 Agustus 2024.
Dampak dari pernikahan dini ini turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian di Kendal. Pada tahun 2023, angka perceraian di kabupaten ini mencapai 24 persen, mayoritas dialami oleh pasangan yang menikah di usia dini. Sebanyak 95 persen dari kasus perceraian tersebut melibatkan perempuan.
“Tren perceraian di Kabupaten Kendal memang meningkat. Dari sekitar 3.000 kasus perceraian, 24 persen di antaranya terjadi pada pasangan yang menikah di usia dini,” tambah Hendri.
Melihat tingginya angka pernikahan dini dan dampaknya, terutama bagi perempuan, DP2KBP2PA Kendal berkomitmen untuk menekan kasus ini melalui berbagai upaya pencegahan dari hulu ke hilir. Salah satu langkah yang dilakukan adalah akselerasi pencegahan pernikahan dini melalui sinergitas pentahelix yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan layanan rujukan, kampanye, konseling, dan edukasi.
“Pencegahan pernikahan dini berfokus pada transformasi peran perempuan agar memiliki kapasitas yang kuat dan berada pada garda terdepan dalam mewujudkan kesetaraan gender serta menghapuskan diskriminasi gender,” jelas Hendri.
Hendri menambahkan, dengan transformasi peran perempuan yang didukung oleh sinergitas/kolaborasi dari berbagai stakeholder pentahelix, diharapkan perempuan di Kendal akan semakin berdaya, dan angka pernikahan dini dapat ditekan. Upaya ini juga ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan perempuan terkait bahaya pernikahan dini serta meningkatkan kapasitas perempuan dan keluarga dalam pengasuhan anak.
“Sinergitas pentahelix ini diharapkan dapat menjadi rujukan, kampanye, konseling, dan edukasi yang efektif untuk mengurangi jumlah perempuan yang mengalami pernikahan dini. Selain itu, keluarga yang rentan terhadap pernikahan dini bisa dipetakan dengan lebih akurat,” pungkas Hendri.