KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Persekongkolan terkait Rahasia Perusahaan
GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Sidang berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024 di Kantor Pusat KPPU.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat dan melibatkan tiga terlapor, yaitu PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solutions Indonesia (Terlapor III). Ketiganya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dalam sidang perdana tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Pasal 23 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang dilakukan oleh ketiga terlapor. Terlapor II merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang kemudian bekerja dan menjabat sebagai Direksi di perusahaan Terlapor III.
Baca: Soal Bunga Pinjaman, KPPU Panggil Perusahaan Pinjol untuk Pendidikan
Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II untuk membentuk perusahaan Terlapor III, yang kemudian mengambil alih pekerjaan pembuatan mesin industri yang sebelumnya dikerjakan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga dihasut oleh Terlapor II untuk pindah ke perusahaan Terlapor III.
Baca: Lonjakan Hingga 170 persen dari HET, KPPU: Gula dan Beras Langka Harga Mahal
Akibatnya, keuangan PT Chiyoda Kogyo Indonesia mengalami dampak signifikan. Investigator KPPU menemukan penurunan pendapatan Divisi Special Purpose Machine sebesar Rp72 miliar, dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020. Akibat persekongkolan ini, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar. Dalam LDP, Investigator juga mengungkap berbagai temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Setelah mendengarkan pemaparan LDP dari Investigator KPPU, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP pada sidang berikutnya di Kantor KPPU Jakarta. Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal 22 Juli 2024 dan berakhir pada tanggal 30 Agustus 2024.