Koperasi di Kendal Keluhkan Biaya Tinggi PBG dan SLF dalam Pengurusan Izin
GalaPos ID, Kendal
Kabupaten Kendal menghadapi tantangan dalam pengurusan izin usaha simpan pinjam (IUSP) bagi koperasi. Dari total 264 koperasi aktif di daerah tersebut, hanya 9 koperasi yang sudah memiliki IUSP. Hal ini menandakan masih adanya kesenjangan antara jumlah koperasi simpan pinjam dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, seluruh lembaga koperasi diharuskan untuk segera mengurus Surat Izin Usaha Simpan Pinjam. Izin ini penting untuk memastikan koperasi berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan anggotanya.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kendal, Tardi, mengungkapkan bahwa pengurusan izin usaha ini cukup rumit dan mahal. Ia menyoroti persyaratan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki biaya tinggi dan memberatkan, terutama bagi koperasi yang baru merintis. "Biaya untuk PBG dan SLF sangat tinggi, sedangkan di daerah lain biayanya lebih terjangkau," ujarnya pada 30 Juli 2024.
Menurut Tardi, banyak anggota koperasi yang mengeluhkan tingginya tarif PBG dan SLF, yang menjadi hambatan besar bagi koperasi dengan modal terbatas. Ia berkomitmen untuk memperjuangkan anggotanya agar memperoleh perizinan dengan beban yang lebih ringan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Sugiono, menanggapi isu ini dengan menekankan bahwa proses perizinan saat ini sebenarnya lebih mudah dan efisien melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Proses perizinan sekarang dilakukan secara online, yang seharusnya mempermudah pengurusan," kata Sugiono.
Sekda Kendal juga mengungkapkan bahwa kesulitan dalam pengurusan perizinan sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang prosedur. Ia berharap kegiatan sarasehan dapat membantu koperasi memahami proses perizinan dengan lebih baik, sehingga mereka dapat segera mengajukan izin.
Sugiono juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti DPMPTSP, PUPR, dan DLH agar tidak mempersulit proses perizinan. Dinas Perdagangan sebagai koordinator diharapkan untuk memberikan bantuan kepada koperasi yang mengurus perizinan. "Agar semua koperasi bisa mengurus perizinan, sebaiknya dilakukan secara massal," tambahnya.
Cecep Iis dari Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan bahwa Permenkop tersebut sebenarnya mempermudah proses perizinan. "Segala format untuk mengurus izin sudah diatur dalam OSS dan dilakukan secara online," ujarnya. Cecep juga menjelaskan bahwa Permenkop hanya mengatur perizinan, bukan pendirian koperasi. Oleh karena itu, syarat seperti PBG dan SLF tidak diperlukan untuk perizinan koperasi simpan pinjam. Jika gedungnya disewa, hanya perlu menunjukkan surat perjanjian sewa, dan jika gedungnya milik sendiri, cukup dengan sertifikat tanah.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan koperasi di Kabupaten Kendal dapat lebih memahami dan memanfaatkan kemudahan yang ada untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam.