Fantastis, Karyawan BUMN di Cimahi Lakukan Penipuan Rp 1,1 Miliar
GalaPos ID, Cimahi.
Seorang karyawan di salah satu bank milik BUMN di Kota Cimahi berinisial MB, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Cimahi. MB menjadi tersangka setelah melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
Tersangka M-B merupakan Account Officer di salah satu bank berpelat merah. Kejaksaan Negeri Kota Cimahi menetapkan dan menahan seorang karyawan bank milik BUMN di Kota Cimahi yang melakukan penipuan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo, menyatakan bahwa kasus penipuan ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan penyelidikan bersama pihak bank pada Mei 2024.
Arif menjelaskan bahwa dalam aksinya, tersangka menyalahgunakan dana pembayaran utang dari nasabah, yang tidak sesuai dengan standar operasional.
Dari penyelidikan dan pengungkapan kasus ini, sebagian kerugian sebesar 128 juta rupiah berhasil diselamatkan. Kejaksaan Negeri Kota Cimahi akan melakukan pelacakan aset lebih lanjut.
“Akan dilakukan penyelidikan terhadap petugas bank-bank BUMN dengan tujuan kepatuhan terhadap regulasi di bank BUMN tersebut, serta untuk melindungi keuangan negara,” ujar Arif Raharjo, Kejari Kota Cimahi, pada 18 Juli 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah terbukti melakukan penipuan dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Juli 2024.