Dugaan Suap Kasus Eks Gubernur Malut, KPK Geledah 3 Kantor dan 2 Rumah

GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga kantor swasta terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS). Penggeledahan ini berlangsung dari 25 hingga 26 Juli 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga kantor swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

"Pada tanggal 25 Juli sampai dengan 26 Juli 2024, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara," kata Tessa, Senin, 29 Juli 2024.

Selain kantor swasta, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah, masing-masing berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juli 2024, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen hingga print out Barang Bukti Elektronik (BBE).


KPK tengah mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, serta kasus suap yang melibatkan pengusaha tambang Muhaimin Syarif. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa.

Pihak-pihak yang telah ditahan oleh KPK antara lain:
- Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara
- Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman
- Daud Ismail (DI), Kepala Dinas PUPR
- Ridwan Arsan (RA), Kepala BPPBJ
- Ramadhan Ibrahim (RI), Ajudan
- Stevi Thomas (ST), pihak swasta
- Kristian Wuisan (KW), pihak swasta

Tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sementara itu, tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.