Kasus Dugaan Pungli Proyek Pemkot Semarang, KPK Larang Empat Orang Keluar Negeri

GalaPos ID, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat keputusan terkait pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terlibat dalam penggeledahan kantor Pemerintahan Kota Semarang. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

“Pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 17 Juli 2024.

Tessa menolak mengungkap identitas keempat orang yang dicegah tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK masih dalam tahap penyelidikan terhadap kasus yang menjadi dasar penggeledahan di kantor Pemerintah Kota Semarang.

“Kami belum bisa rilis dan selengkapnya saat kecukupan itu selesai dalam beberapa hari akan diberikan update," tambah Tessa.

Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Penggeledahan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Iya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Gunaryanti Rahayu," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan dia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang sedang diselidiki.

"Detail proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," ujar Ghufron.

Selain ruang kerja Gunaryanti Rahayu, penyidik KPK juga menggeledah serta memeriksa ruang Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di kantor Gunaryanti terkait dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.

Penggeledahan tersebut juga dilakukan di rumah pribadi Hevearita Gunaryanti Rahayu yang terletak di kawasan Bukit Sari, Semarang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut.

Penulis: Rochmat
Editor: Hari