Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, LKPK PAN-RI Laporkan Pj Bupati Bekasi Ke KPK

GalaPos ID, Jakarta.
Lembaga Koordinasi pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN-RI) Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Penjabat (Pj) Bupati Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan fungsinya sebagai bupati dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2022. Ini merupakan perubahan kedua atas Perbup No. 63 Tahun 2019.


Saat menyambangi KPK, Ketua DPD LKPK PAN-RI Kabupaten Bekasi, Abad mengatakan Perbup yang dikeluarkan Pj Bupati Bekasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berpotensi merugikan keuangan negara.

"Merujuk kepada Perbup tersebut diatas ada selisih Rp.1,245 milyar setiap bulan maka jika dikalikan 10 bulan akan muncul angka Rp. 12,456 milyar ini untuk tahun pertama Dani menjabat jika diakumulasi dengan tahun kedua yang genap 1 tahun ada potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 27.396.000.000," ucap Abad, Kamis, 25 Juli 2024.

Atas temuan itu, LKPK PAN-RI melaporkan kepada komisi anti rasuah untuk mengusut tuntas adanya permainan dibalik Perbup Bekasi ini. Selain ke KPK, LKPK PAN-RI  juga akan akan menyurati Mendagri dan KASN terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dani selaku ASN yang menjadi pj. Bupati terlama.

"Secepatnya akan kami lakukan, kami akan tarus kawal ketidak benaran yang di lakukan pj bupati bekasi, agar masyarakat dapat juga mengetahui regulasi yang di lakukan memang semuanya melanggar dari kaedah yang ada," pungkas Abad.


Sementara, juru bicara KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi rri.co.id, mengatakan akan memproses laporan tersebut. Namun dengan syarat, jika dokumen pelaporan tersebut dinyatakan lengkap oleh Dumas KPK.

"Pada prinsipnya bila dokumen yang diajukan sebagai lampiran laporan lengkap, akan diproses dan ditindaklanjuti. Bila tidak, akan dimintakan untuk dilengkapi terlebih dahulu oleh bagian Dumas KPK kepada pelapor," kata Tessa saat dikonfirmasi RRI.co.id, Kamis, 25 Juli 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mencoba menghubungi PJ Bupati Bekasi untuk meminta tanggapannya atas laporan tersebut, serta memberi ruang setara bagi pihak terkait untuk memberi jawaban.