Dugaan Penggelapan Dana Rp1,3 Miliar, Mantan Manajer Fuji Diamankan Polres Jakbar
GalaPos ID, Jakarta.
Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri atau Fuji, Batara Ageng, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan Manajer Fuji itu terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan Fuji sebelumnya telah melaporkan mantan manajernya tersebut terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP. Pelaporan Fuji dilakukan pada September 2023 lalu.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024," kata AKBP Andri Kurniawan, Jumat, 5 Juli 2024.
Lebih lanjut, Andri menerangkan jika Batara telah menggelapkan dana Fuji sebesar Rp1,3 miliar. Hal tersebut pun dibenarkan oleh pelaku.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," terang AKBP Andri.