Korupsi Komoditas Timah, Kejagung kembali Periksa 5 Saksi
GalaPos ID, Jakarta.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa sejumlah pejabat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Lima orang diperiksa, termasuk pejabat Evaluator RKAB ikut diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut.
"Satu diantara lima saksi tersebut berasal dari pihak swasta, berinisial LA alias ACW," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa, 7 Mei 2024.
Adapun empat saksi lainnya, merupakan evaluator rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB dari perusahaan tambang timah, yakni berinisial EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).
"Kemudian EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019)," kata Ketut Sumedana.
"Terakhir, NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa dan RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa," sambungnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 dengan tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 21 tersangka. Lima di antaranya merupakan tersangka baru yang baru ditetapkan, yaitu HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.
Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Satu diantara lima saksi tersebut berasal dari pihak swasta, berinisial LA alias ACW," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa, 7 Mei 2024.
Adapun empat saksi lainnya, merupakan evaluator rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB dari perusahaan tambang timah, yakni berinisial EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).
"Kemudian EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019)," kata Ketut Sumedana.
"Terakhir, NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa dan RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa," sambungnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 dengan tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 21 tersangka. Lima di antaranya merupakan tersangka baru yang baru ditetapkan, yaitu HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.
Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.