Dirut Taspen Nonaktif Kosasih jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong

GalaPos ID, Jakarta.
Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius juga diperiksa sebagai saksi kemarin, dalam perkara tersebut.

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen


Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pemeriksaan Kosasih dan penetapan sebagai tersangka.

"Perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung. Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu," kata Asep Guntur Rahayu, Selasa (7/5/2024).

Meski demikian, Asep tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Antonius. Dia menjelaskan hal itu akan diungkap dalam persidangan.

"Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ujarnya.

Sebelumnya, Antonius N S Kosasih memenuhi panggilan penyidik KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024), mengatakan Kosasih diperiksa terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut; Antonius N S Kosasih," kata Ali Fikri.