Duh. Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu di Payakumbuh Diamankan Kepolisian

GalaPos ID, Sumbar.
Pasangan suami istri (pasutri) di Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar) diamankan kepolisian dalam kasus peredaran narkotika. Pasutri tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Payakumbuh karena diduga kuat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 02.50 WIB.
Pasangan suami istri (pasutri) di Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar) diamankan kepolisian dalam kasus peredaran narkotika. Pasutri tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Payakumbuh karena diduga kuat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu


Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan dalam penangkapan, petugas menemukan belasan paket narkotika jenis sabu di rumah pasangan suami istri tersebut.
 
"Betul, belasan paket sabu siap edar tersebut memang akan dijual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali," ujar Iptu Aiga Putra, Selasa, 7 Mei 2024.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Kelurahan Padang Tangah, Payakumbuh Barat. Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial I (28) saat menunggu calon pembeli.
 
"Dari tangan tersangka polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening," lanjutnya.

Tak sampai disana, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Padang Datar untuk melakukan penggeledahan. Saat akan memasuki rumah, polisi melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah. Curiga dengan gerak gerik wanita tersebut, polisi langsung mengejar perempuan itu. Benar saja, perempuan berinisial ES (31) yang kemudian diketahui merupakan istri dari tersangka I berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kresek.

"ES tidak mengakui bahwasanya dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya, namun kita tetap amankan untuk dilakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh," terang Iptu Aiga.

Kepada polisi, tersangka I mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R (yang sekarang berstatus DPO) seharga Rp9 juta.

"Modusnya masih sama, terima barang dahulu untuk kemudian dijual baru disetor kepada pemasok barang," ucap Kasat Narkoba.