142 Orang Diamankan, Polisi Minta Kominfo Ribuan Website Judi Online Diblokir
GalaPos ID, Jakarta.
Kepolisian mengamankan sedikitnya 142 orang pengelola bisnis ilegal judi online (judol). Ratusan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hal tersebut, diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan kurang dari satu bulan sebanyak 142 orang pengelola bisnis ilegal judi online (judol) telah diamankan.
"Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Kepolisian juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 2.862 situs judi online (judol).
"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs," lanjut Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tak hanya itu, ia juga membeberkan rencana pemerintah yang akan membentuk satuan tugas (satgas). Nantinya, Polri akan berkoordinasi dengan tujuan rangka kerja yang kolaboratif, guna memberantas judol di Indonesia.
"Terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas itu juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi dan kolaboratif," katanya.
"Tentu perkembangan teknologi dan informasi, kerja sinergi dan kolaboratif tentu akan mengoptimalkan hasil dari pada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus judi online," pungkasnya.