Empat Orang Penganiayaan Mahasiswa Unpam ditetapkan Sebagai Tersangka
GalaPos ID, Tangerang Selatan.
Sejumlah pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat mencoba menghentikan ibadah doa Rosario di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan kepolisian. Sedikitnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan hingga pembacokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang melakukan ibadah di Kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso. AKBP Ibnu Bagus Santoso menyampaikan, keempat tersangka yakni D (53 tahun), I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun). D sendiri merupakan Ketua RT setempat.
"Peran tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban yang dianggap mengganggu lingkungannya," kata AKBP Ibnu Bagus Santoso, saat konferensi pers Selasa, 7 Mei 2024.
Lebih lanjut, AKBP Ibnu Bagus menjelaskan, selain D, I juga turut meneriaki para mahasiswa yang melakukan ibadah. I diketahui sempat mendorong mahasiswa sebanyak 2 kali.
“Sementara S dan A, kata Ibnu, berperan membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi terhadap para mahasiswa,” lanjut Ibnu.
Kepolisian masih melakukan pendalaman lebih terkait kejadian tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1), Pasal 335 KUHP ayat (1) dan Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.