Maaf Ya, Pemerintah putuskan Honorer Tak Terima THR Lebaran
GalaPos ID, Jakarta.
Pemerintah memutuskan siapa yang menjadi penerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk tenaga honorer, pemerintah memastikan tidak akan mendapat THR.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini dan dibayarkan H-10 lebaran.
Azwar Anas menjelaskan penerima THR antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS serta PPPK. Sementara tenaga honorer dipastikan tidak menerima THR.
"Jadi yang menerima honorer yang sudah diangkat PPPK," ungkap Anas dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jumat, 15 Maret 2024.
Lebih lanjut, Azwarvl menguraikan penerima selanjutnya adalah prajurit TNI dan Polri. Kemudian Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian dan Dewan Pengawas KPK, Hakim adhoc dan pimpinan anggota DPR.
THR juga diberikan kepada Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara.
Dituliskan selanjutnya Pensiunan Prajurit TNI termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
Kemudian Pensiunan Anggota Polri termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
Tags:
Nasional