Tembak Pencuri Ayam, Buruh Tani Terjerat Hukum
Galapos ID, Kendal-Jateng
Suatu kejadian mengejutkan terjadi di Patean Kendal, ketika seorang buruh tani, Sampun dari Dusun Blimbing Desa Mlatiharjo, yang berusaha melindungi peternakan ayam, malah harus menghadapi konsekuensi hukum sebagai tersangka. Sampun menembak seseorang yang dicurigai mencuri di peternakan ayam, namun peristiwa tersebut berakhir dengan korban luka fatal.
Pemilik peternakan ayam, Agung Pribadi, memberi tahu Sampun tentang kehadiran orang mencurigakan di kandang ayam miliknya. Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa Sampun kemudian mengambil senapan angin dan menuju ke peternakan dengan maksud mengusir pelaku.
"Tersangka masuk ke dalam kebon tanaman kopi sambil memompa senapan angin sebanyak 8 kali dan diisi peluru," terang Kompol Edy Sutrisno dalam rilisnya.
Sampun melihat seseorang berpakaian jemer hitam dengan celana pendek gelap membawa karung dekat bangunan pembuangan kotoran ayam. Saat mencoba menghadang, tembakan dari senapan angin mengenai dada kiri korban yang jatuh saat menarik pelatuk.
Korban, identifikasi sebagai Rame warga Pagersari Patean, dilarikan ke Klinik Deto Patean namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sampun ditangkap dan dijerat pasal 351 KUHP. Barang bukti yang diamankan termasuk satu senapan angin Sharp Barata Clasic, 14 butir peluru, dan sebutir peluru senapan angin yang digunakan dalam kejadian tragis tersebut.
Penulis: Viz
Editor: Fin