Polres Kendal Gencar Sosialisasi, Bhabinkamtibmas Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi
Galapos ID, Kendal-Jateng
Polres Kendal terus mengintensifkan upaya sosialisasi terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Bhabinkamtibmas Polsek Patean, Bripka Slamet Muh Indarto, menjadi ujung tombak kegiatan ini yang kembali diselenggarakan di Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, pada Kamis 1 Februari 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolda Jateng Nomor Mak/1/X/2023 yang melarang penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kapolsek Patean, AKP Toyib Suharnomo, menyampaikan harapannya agar masyarakat dari segala lapisan patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas, terutama mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.
"Berdasarkan Maklumat Kapolda Jateng, kami melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada warga masyarakat. Ini penting karena pelanggaran ini bertentangan dengan UULAJ pasal 285 ayat 1 yang merupakan bentuk pelanggaran serta mengganggu pengguna jalan lain," jelas Bripka Slamet.
Bripka Slamet menekankan imbauan kepada pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi untuk segera menggantinya dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI) atau standar pabrik. "Jika pengendara tetap menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya dengan tegas.
Upaya ini dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kendal.
Penulis: Viz
Editor: Fin