Kasus Kematian Anak, Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara

Galapos ID, Jakarta.
Kepolisian menangkap kekasih dari Artis Tanah Air Tamara Tyasmara sekaligus ibu dari Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6 tahun) yang ditemukan tewas karena tenggelam, pada 27 Januari 2024 lalu. Kekasih Tamara Tyasmara yabg berinisial YA itu kini diamankan petugas Polda Metro Jaya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi awak media, Jumat, 9 Februari 2024, menyampaikan penyidik mengamankan YA dalam kasus kematian anak Tamara.

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan penyidik telah menemukan bukti cukup dari persitiwa tersebut.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah atau sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia menerangkan jika pihaknya menangkap YA di kediamannya di kawasan Jakarta Timur.

“Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur rumah YA,” terangnya.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa penyidik kepolisian, kekasih Tamara tengah berada di lokasi kejadian. YA terlihat sedang menemani korban Dante saat latihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pihak kepolisian kini telah membawa YA ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

“Dengan dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” jelas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

#TamaraTyasmara #Kekasih #PoldaMetroJaya

Editor: Fin