KPK Panggil Politikus PKB Hingga Sekretaris Kemnaker Sebagai Tersangka terkait Dugaan Korupsi Kemnaker

Redaksi,
GalaPos ID, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis 25 Januari 2024 hari ini. 

Kedua tersangka tersebut diantaranya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, sekaligus Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. 

“Hari ini 25 Januari bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis 25 Januari 2024.

Ali mengatakan, keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik KPK. 

“Saat ini baru 2 orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” ujar Ali. 

Atas perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yang diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Selain itu, KPK juga telah mencegah para tersangka tersebut untuk bepergian keluar negeri.

Sebagaimana diketahui, nilai kontrak dalam pengadaan dugaan korupsi di Kemnaker senilai Rp17,6 Miliar. Adapun, hal itu diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).