Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Tipu PSK di Hotel Hingga Rugikan Rp 40 Juta

GalaPos ID, Jakarta Barat.
Seorang pria berusia 26 tahun ditangkap polisi setelah menipu seorang pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik korban dengan kerugian mencapai Rp 40 juta.  

Pelaku Penipuan PSK di Tamansari Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Korban Rugi Puluhan Juta

"Seorang pria berusia 26 tahun ditangkap polisi setelah menipu seorang PSK hingga mengalami kerugian Rp 40 juta. Modus pelaku yang berpura-pura menggunakan jasa PSK di hotel berujung pada pencurian barang berharga milik korban."

Gala Poin:
1. Seorang pria 26 tahun ditangkap setelah menipu seorang PSK di Tamansari, Jakarta Barat, hingga menyebabkan kerugian Rp 40 juta.
2. Pelaku mengincar korban melalui media sosial dan berpura-pura menggunakan jasa PSK sebelum membawa kabur barang berharga korban.
3. Polisi berhasil menangkap pelaku di Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang milik korban lewat Facebook.


Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Awalnya, pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial dan mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari.

Setelah tiba di hotel, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan untuk memesan makanan.

Baca juga:
Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati Hebohkan Warganet

“Setelah meminjam handphone korban, pelaku berhasil mengetahui PIN ATM korban. Ketika korban lengah, pelaku kemudian membawa kabur ATM, uang, dan handphone korban,” jelas Kompol Adhi Wananda, Kapolsek Metro Tamansari, dalam keterangan persnya.
 
Korban yang menyadari barang-barangnya hilang segera berusaha memblokir rekening ATM-nya, namun sayangnya pelaku sudah menguras seluruh saldo yang ada.
 
Setelah mengetahui kerugian tersebut, korban melapor ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024.

Baca juga:
Modus Pencurian di Tebet, Lempar Batu Pecahkan Jendela Terekam CCTV

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang-barang milik korban melalui Facebook.
 
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Metro Tamansari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Seorang pria berusia 26 tahun ditangkap polisi setelah menipu seorang PSK di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, dengan modus berpura-pura menggunakan jasanya. Pelaku berhasil menguras uang dan barang milik korban yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #ModusPenipuan #KasusPencurian #PolsekTamansari