GalaPos ID, Surabaya.
Sidang lanjutan kasus pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Negeri Tipikor Juanda Surabaya kembali memunculkan fakta yang menjadi sorotan publik. Dalam persidangan, saksi Bekti Wahyu Adithia (BWA) mengungkap tidak adanya praktik kecurangan dalam proyek pengerukan pelabuhan.
Namun, perhatian justru tertuju pada dugaan kejanggalan proses hukum setelah disebut surat dakwaan terbit sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.
"Sidang kasus pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali memunculkan fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, saksi menyebut tidak ada kecurangan proyek dan mengungkap dugaan kejanggalan penerbitan surat dakwaan sebelum pemeriksaan saksi dilakukan."
Baca juga:
- CSR Alumni SMAN 112 Jakarta Fokus Keselamatan Sekolah dan Renovasi Masjid
- 80 Cambuk untuk Jempol: Reaktivasi Hisbah di Era Fitnah Digital
- Bantuan PIP 2026 Naik Cakupan, Risiko Salah Sasaran Mengintai
Gala Poin:
1. Saksi menyebut proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan demi keselamatan kapal dan tidak ada arahan kecurangan.
2. Perubahan RAB disebut terjadi akibat kenaikan harga BBM industri saat pandemi Covid-19.
3. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti dugaan kejanggalan karena surat dakwaan disebut terbit sebelum pemeriksaan saksi.
Bekti Wahyu Adithia yang merupakan mantan pegawai Pelindo 3 bagian pemeliharaan fasilitas pelabuhan, termasuk Dermaga Berlian, Nilam, dan Jamrud, menjelaskan bahwa PT Pelindo selama ini kerap menggunakan jasa anak usahanya, PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), karena dianggap memiliki rekam jejak pekerjaan yang baik.
“Kerja APBS bagus dan selalu berhasil. Kalau yang lain banyak gagal,” ujar saksi BWA dalam persidangan, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut saksi, pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan merupakan agenda rutin yang bersifat mendesak karena berkaitan langsung dengan keselamatan kapal yang akan bersandar maupun berlayar.
“Pengerukan setiap tahun ada, demi keselamatan kapal berlayar,” ujarnya.
Baca juga:
Tambang Emas Ilegal Dibongkar, Tujuh WNA China dan Jejak Pemodal Diburu
Saksi menegaskan bahwa perubahan dokumen pengadaan yang telah dibuatnya tidak menyalahi aturan.
“Kalau dokumen pengadaan saya rasa tidak masalah,” akunya.
Selama bekerja di lingkungan Pelindo 3, BWA mengaku selalu berpedoman pada petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan dan tidak pernah menerima arahan untuk melakukan kecurangan dari pimpinan perusahaan.
Di tengah pembuktian perkara, tim kuasa hukum terdakwa justru menyoroti aspek prosedural dalam proses penyidikan dan penyusunan dakwaan.
Kuasa hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menyebut terdapat kejanggalan karena surat dakwaan disebut terbit lebih dahulu dibanding pemeriksaan saksi.
“Dari sidang hari ini, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa, maka kita mengetahui bahwa ternyata pemeriksaan saksi baru dilakukan pada 4 Maret, sehari setelah surat dakwaan terbit yakni pada 3 Maret,” tutupnya.
Pernyataan tersebut berpotensi menjadi perhatian dalam jalannya persidangan berikutnya, terutama terkait validitas proses penyidikan dan kelengkapan alat bukti sebelum dakwaan disusun. Hingga sidang berakhir, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.
Baca juga:
Mahasiswa Wajib Tahu! Cara Publikasi KKN
"Sidang lanjutan kasus pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya memunculkan fakta baru. Saksi Bekti Wahyu Adithia menyebut proyek berjalan sesuai prosedur dan mempertanyakan munculnya surat dakwaan sebelum pemeriksaan saksi dilakukan."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #TipikorSurabaya #Pelindo3 #TanjungPerak #KasusKorupsi #SidangTipikor

