GalaPos ID, Jakarta.
Target penagihan pajak Rp28,38 triliun sepanjang 2026 mulai dipertanyakan. Hingga April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru berhasil menagih Rp5,81 triliun atau sekitar 20,47 persen dari target tahunan.
Angka itu dinilai terlalu rendah untuk menopang kebutuhan penerimaan negara yang terus tertekan.
![]() |
| Negara mulai rajin memblokir rekening penunggak pajak. Publik hanya berharap yang diblokir bukan sekadar yang mudah dicari. Foto ilustrasi |
"Ketika pegawai dipotong pajak otomatis tiap bulan, sebagian penunggak justru masih sempat “bernapas legal” lewat prosedur berlapis."
Baca juga:
- TRIV Group Salurkan Tujuh Ekor Sapi Kurban, Apa Motif Aksi Sosial
- Wortel dan Diabetes: Mitos, Fakta, dan Nutrisi Penting di Dalamnya
- Dolar AS Menggila, Rupiah dan Emas Jadi Korban Ketidakpastian Global
Gala Poin:
1. Realisasi penagihan pajak baru 20,47 persen hingga April 2026 dan dinilai jauh dari ideal.
2. DJP mulai agresif memblokir rekening penunggak pajak, termasuk Rp330 miliar di Banten.
3. Hambatan birokrasi, gugatan hukum, dan kualitas piutang macet membuat target Rp28,38 triliun dinilai sulit tercapai.
Di tengah perlambatan ekonomi dan kebutuhan belanja negara yang meningkat, pemerintah kini mulai mengencangkan pendekatan penagihan. Salah satunya melalui pemblokiran rekening wajib pajak secara massal, termasuk operasi di Banten yang menyasar 84 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp330 miliar.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai rendahnya realisasi penagihan pada awal tahun menunjukkan adanya persoalan struktural yang belum terselesaikan dalam sistem penagihan pajak nasional.
“Gap ini tentu memicu pertanyaan mendasar terkait efektivitas instrumen penagihan serta kondisi likuiditas para penunggak pajak di tengah dinamika ekonomi saat ini,” ujar Ariawan, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurutnya, capaian hingga caturwulan pertama seharusnya idealnya sudah berada di kisaran 33 persen dari target tahunan. Namun realisasi yang tertahan di level 20 persen memperlihatkan bahwa proses penagihan negara masih tersandera birokrasi panjang dan jalur hukum yang berlapis.
Baca juga:
Bangun Retail Modern, Maree Mart Andalkan Sistem Digital
Di sisi lain, pemerintah mulai memperlihatkan pendekatan yang lebih agresif. Kantor Wilayah DJP Banten melakukan pemblokiran rekening terhadap 84 wajib pajak yang menunggak pajak senilai Rp330,6 miliar pada 18-22 Mei 2026.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menegaskan langkah itu merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Aim di Serang, Selasa, 26 Mei 2026.
Operasi bertema “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak” itu melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan menyasar rekening di 15 bank nasional.
Namun di balik langkah keras tersebut, persoalan fundamental tetap menghantui. Ariawan menyebut sebagian besar piutang pajak yang dikejar pemerintah justru berasal dari kategori macet atau hardcore. Mulai dari perusahaan pailit, aset yang telah dipindahtangankan, hingga wajib pajak yang sulit dilacak.
“Secara akuntansi, skema ini membuat aliran uang masuk ke kas negara menjadi terfragmentasi dan tidak langsung mendongkrak angka realisasi secara instan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Ia memperkirakan realisasi penagihan pajak hingga akhir tahun hanya akan berada di kisaran Rp18 triliun hingga Rp21 triliun atau sekitar 63-74 persen dari target.
Situasi ini kembali menegaskan ironi klasik perpajakan Indonesia: negara sangat cepat memotong pajak masyarakat formal, tetapi membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mengejar tunggakan raksasa dari kelompok tertentu.
Baca juga:
Brasil hingga Skotlandia Menanti, Maroko Hadapi Ujian Berat Piala Dunia 2026
"Saat rakyat rutin dipotong pajak dari gaji bulanan, negara justru masih kesulitan mengejar triliunan rupiah tunggakan para penunggak kelas kakap. Rekening diblokir, target meleset, dan publik kembali bertanya: hukum pajak sebenarnya tajam ke siapa?"
Negara mulai rajin memblokir rekening penunggak pajak. Publik hanya berharap yang diblokir bukan sekadar yang mudah dicari.
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Pajak #DJP #EkonomiIndonesia #APBN #PenunggakPajak

.jpeg)