GalaPos ID, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendorong penyelenggara pemilu untuk secara rutin menggelar diskusi publik menjelang pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu yang dijadwalkan mulai pertengahan 2026.
Dorongan ini muncul di tengah besarnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas demokrasi yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
![]() |
| Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong meminta penyelenggara pemilu rutin menggelar diskusi publik demi menyerap aspirasi masyarakat sebelum pembahasan RUU Pemilu 2026 dimulai. Foto: istimewa |
"Menjelang pembahasan RUU Pemilu 2026, DPR mulai mengingatkan: tanpa keterlibatan publik, regulasi berpotensi kehilangan legitimasi."
Baca juga:
- Humanisme di Tengah Tugas, Kisah IPDA Alif Bantu Lansia di Pinggir Jalan
- Tabrakan Travel vs Motor di Lima Puluh, Saksi Sebut Kendaraan Ngebut
- Nobar Film Majid Majidi, Luminesa dan FILeM Jadi Gerakan Literasi Perkotaan
Gala Poin:
1. DPR mendorong diskusi publik rutin sebelum pembahasan RUU Pemilu 2026.
2. Partisipasi publik dinilai masih minim dalam proses legislasi pemilu.
3. Ekspektasi masyarakat terhadap kualitas demokrasi semakin tinggi.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Bahtra menegaskan bahwa forum publik dapat menjadi ruang penting untuk menguji gagasan sebelum diformalkan dalam regulasi.
“Ini kan sebentar lagi akan kita mulai proses (pembahasan RUU) pemilu akan berjalan, berangkali juga kita harus rutin buat semacam diskusi-diskusi karena kan mungkin banyak yang harus kita cari alternatif-alternatif ke depan,” kata Bahtra, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Selasa, 31 Maret 2026.
Kritik Tersirat atas Minimnya Partisipasi
Usulan ini sekaligus mencerminkan kritik tersirat terhadap pola penyusunan kebijakan yang selama ini dinilai kurang melibatkan publik secara bermakna.
Bahtra menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar hasil diskusi tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan benar-benar menjadi bahan legislasi.
“Barangkali itu semua yang harus kita lakukan harus bahu-membahu, baik itu KPU, Bawaslu, DKPP maupun kami di Komisi II,” tambahnya.
![]() |
| Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu memperbaiki kualitas SDM serta validitas data pemilu demi menjawab keluhan publik dan meningkatkan kualitas demokrasi. Foto: Fin |
Menurutnya, tanpa mekanisme serapan aspirasi yang sistematis, draf RUU berpotensi tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan publik bisa kita penuhi nanti pada saat penyusunan RUU Pemilu,” pungkasnya.
Ekspektasi Publik yang Terus Meningkat
Di sisi lain, tekanan publik terhadap penyelenggara pemilu juga semakin besar. Bahtra mengakui bahwa masyarakat tidak hanya menuntut pemilu berjalan lancar, tetapi juga berkualitas dan kredibel.
“Kita melihat bahwa harapan dan ekspektasi publik sangat besar terhadap KPU-Bawaslu agar ke depan bagaimana pelaksanaan pemilu itu tidak hanya tertunaikan tetapi juga pelaksanaan harus baik dan berkualitas,” ujarnya.
Baca juga:
Reuni Lebaran Unik, Alumni SMANSA 2002 Makassar Gelar Fun Padel
Ia bahkan mendorong agar program kerja sekretariat lembaga pemilu diarahkan pada peningkatan partisipasi masyarakat sebagai indikator utama kualitas demokrasi.
“Maka dari itu harapan kami program kerja harus dirancang ke arah sana Pak Sekjen (Bawaslu), misalnya kita ingin agar partisipasi pemilu kita semakin baik,” tutup Bahtra.
Meski gagasan diskusi publik terdengar ideal, tantangan utamanya terletak pada konsistensi pelaksanaan. Tanpa komitmen nyata, forum semacam ini berisiko menjadi sekadar agenda seremonial tanpa dampak signifikan terhadap substansi regulasi.
Dengan waktu yang semakin dekat menuju pembahasan RUU Pemilu 2026, efektivitas langkah ini akan menjadi ujian awal bagi keseriusan DPR dan penyelenggara pemilu dalam membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.
Baca juga:
Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Korban Jiwa Turun 104 Orang
"Komisi II DPR RI mendorong penyelenggara pemilu rutin menggelar diskusi publik demi menyerap aspirasi masyarakat sebelum pembahasan RUU Pemilu 2026 dimulai."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BahtraBanong #RUUPemilu #KomisiII #PartisipasiPublik #DPRRI #KPU
.jpeg)
