Cewek Muda Cantik ini Diamankan Usai Terekam CCTV X Mart

GalaPos ID, Padang.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang wanita muda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di X Mart Ulak Karang, Kota Padang, Sabtu, 15 November 2025, malam hari waktu setempat. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 15 November 2025 atas nama pelapor Abdul Latip.

Tim Klewang Amankan Residivis Muda Pelaku Pencurian di Ulak Karang

"Terekam CCTV, kembali ke lokasi, dan ditangkap tanpa perlawanan — kisah seorang residivis muda di Padang kembali berurusan dengan hukum hanya dua hari setelah melakukan aksinya.”

Baca juga:
Gala Poin:
1. SF (22), seorang residivis, ditangkap Tim Klewang setelah terekam melakukan pencurian di X Mart Ulak Karang.
2. Meski barang bukti tidak tersisa, rekaman CCTV dan pengakuan pelaku menjadi dasar kuat proses hukum.
3. Penangkapan terjadi saat pelaku kembali ke lokasi kejadian, mempermudah petugas mengamankan tanpa perlawanan.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyebutkan bahwa identitas pelaku dipastikan melalui rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memastikan identitas pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujarnya, Minggu, 16 November 2025.

Pelaku diketahui berinisial SF, berusia 22 tahun. Informasi kepolisian menyebut, SF merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

Aksi pencurian yang dilaporkannya kali ini terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di X Mart Ulak Karang, Jalan S. Parman, Nomor 137, Kecamatan Padang Utara. Menurut hasil penyelidikan, SF datang ke minimarket dengan sepeda motor milik temannya. Ia masuk seperti pelanggan biasa dan berkeliling mengambil sejumlah barang kebutuhan.

Baca juga:
Jurus dan Tips Mengatur Keuangan Agar Tabunganmu Terus Bertambah


Seluruh barang kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja yang sudah dibawanya dari kos.

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi toko yang sedang tidak ramai. Setelah selesai memasukkan barang-barang curian, ia langsung menuju pintu depan dan pergi tanpa melalui kasir,” kata Yasin.

Usai meninggalkan lokasi, SF kembali ke tempat tinggalnya dan menghabiskan barang-barang tersebut sehingga tidak menyisakan barang bukti. Pihak minimarket kemudian melaporkan dugaan pencurian itu ke Polresta Padang. Tim Opsnal Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengenali wajah SF sebagai perempuan yang beberapa waktu sebelumnya baru keluar dari penjara. Informasi itu memperkuat dugaan polisi untuk melakukan pencarian.

Kesempatan penangkapan muncul ketika SF kembali mendatangi X Mart Ulak Karang pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

SF Kembali Beraksi: Wanita 22 Tahun Ditangkap atas Pencurian di Minimarket Padang
 

Kehadirannya langsung diketahui pegawai yang kemudian menghubungi Tim 1 Klewang. Petugas yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana segera mendatangi lokasi dan menangkap SF tanpa perlawanan.

Di lokasi, SF mengakui bahwa ia merupakan pelaku pencurian yang terekam CCTV dua hari sebelumnya. Ia kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Meski tidak ditemukan barang bukti karena barang hasil curian sudah habis dipakai, pengakuan pelaku serta rekaman CCTV menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yasin.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan residivisme dan efektivitas pengawasan lingkungan ritel, terutama pada jam-jam sepi. Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendata riwayat tindak pidana yang pernah dilakukan SF.

 

Baca juga:
Marak Fenomena Penipuan Modus Klik Video YouTube

"Seorang wanita muda berinisial SF kembali ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah terekam mencuri di X Mart Ulak Karang. Meski barang bukti sudah habis dipakai, rekaman CCTV dan pengakuan pelaku menjadi dasar proses hukum lanjutan."

#CewekMuda #Padang #XMart #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال