Koalisi Advokat Jateng Gugat Polda, Sidang Ditunda
GalaPos ID, Semarang.
Sidang perdana perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepolisian Republik Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu siang, 4 Juni 2025.
Namun, tak satu pun tergugat hadir dalam persidangan.
“Sidang perdana gugatan Koalisi Advokat Jateng terhadap Kapolri dan jajaran Polda digelar, namun seluruh tergugat tak hadir. Apa dampaknya bagi marwah hukum?”
Baca juga:
Gala Poin:
1. Koalisi Advokat Jateng menggugat empat pejabat kepolisian atas dugaan intimidasi terhadap advokat Dwi Apriyanto.
2. Sidang perdana digelar di PN Semarang tanpa kehadiran tergugat dan ditunda hingga 18 Juni 2025.
3. Gugatan ini dinilai penting untuk menegakkan marwah profesi advokat dan keadilan hukum.
Perkara ini diajukan Koalisi Advokat Jawa Tengah dan tercatat dalam register dengan nomor 248/Pdt.G/2025/PN Semarang.
Gugatan ditujukan kepada penyidik Polda Jateng Agus Sembiring, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kapolda Jateng, dan Kapolri.
Mereka dituding melakukan intimidasi terhadap advokat Dwi Apriyanto saat menjalankan tugas profesinya sebagai kuasa hukum.
Baca juga:
Jelang Idul Adha, Permintaan Hewan Kurban di Batang Masih Sepi
Koordinator Koalisi, Bagas Sarsito, menyatakan tindakan penyidik saat penggerebekan tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke pada Februari 2025 adalah bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.
“Kami memandang bahwa apa yang dialami rekan kami, Dwi Apriyanto, bukan sekadar insiden personal. Ini adalah persoalan prinsipil yang menyangkut kebebasan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya,” kata Bagas usai sidang.
Sidang yang dihadiri oleh 15 advokat pendamping dari Koalisi itu akhirnya ditunda.
Majelis hakim menetapkan penjadwalan ulang sidang mediasi pada 18 Juni 2025, lantaran seluruh tergugat tidak hadir.
Koalisi berharap kehadiran tergugat pada sidang berikutnya, agar proses hukum berjalan adil dan terbuka.
Baca juga:
Dari Pantura ke Alun-Alun Patroli Polisi Kendal
Bagas menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi advokat adalah ujian bagi keberlangsungan prinsip negara hukum.
“Kalau intimidasi terhadap advokat terus dibiarkan, maka negara hukum akan kehilangan makna. Karena itu kami akan terus kawal proses ini,” tegasnya.
Gugatan ini menyita perhatian karena melibatkan institusi kepolisian dari level daerah hingga pusat.
Baca juga:
Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Dikarantina di Grobogan
Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan etika, profesionalitas aparat, dan perlindungan hukum terhadap profesi advokat.
Penulis: Rochmat
Baca juga:
LHKPN Deddy Corbuzier, Ifan Seventeen Masih Proses
“Koalisi Advokat Jawa Tengah menggugat Kapolri hingga penyidik Polda Jateng atas dugaan intimidasi terhadap advokat. Sidang perdana digelar tanpa kehadiran tergugat.”
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #HukumDanKeadilan #AdvokatBersuara #PengadilanSemarang