Kalah di Pengadilan, Indonesia Denda Google Rp 202,5 M Tetap Jalan

GalaPos ID, Jakarta.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Google LLC. Dalam putusan yang dibacakan secara terbuka pada 19 Juni 2025, Google dinyatakan terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital, khususnya dalam sistem pembayaran Google Play Billing (GPB).

Google Wajib Bayar Denda dan Hentikan Sistem Bayar Tunggal di Play Store

“Google kalah di pengadilan. Upaya keberatan ditolak, denda ratusan miliar dari KPPU tetap berlaku. Pengembang aplikasi kini punya lebih banyak pilihan.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Pengadilan menolak keberatan Google dan menyatakan putusan KPPU sah dan mengikat.
2. Google terbukti memonopoli pasar dengan sistem pembayaran Google Play Billing.
3. Google harus membayar denda Rp202,5 miliar dan membuka opsi sistem pembayaran lain bagi developer.


Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dijatuhkan pada 21 Januari 2025.

“Pada 21 Januari 2025, KPPU memutus Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b),” terang Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, dalam siaran pers, Jumat, 20 Juni 2025.

Google dijatuhi sanksi berupa denda administratif senilai Rp202,5 miliar.

Baca juga:
Saham Merah Massal, IHSG Terkapar di Tengah Ketegangan Global

Selain itu, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diperintahkan menghentikan kewajiban penggunaan GPB System di Play Store dan memberikan akses kepada developer untuk memilih sistem pembayaran mereka sendiri.

“KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” lanjut Deswin.

Google Kalah, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Dinyatakan Sah oleh Pengadilan Niaga
 

Google sempat mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 7 Februari 2025, namun seluruh keberatan resmi ditolak oleh pengadilan.

“Google LLC kemudian mengajukan upaya keberatan atas putusan KPPU melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan pengadilan diucapkan kemarin,” jelas Deswin.

Baca juga:
Duduk di Teras, Warga Batu Bara Ditembak OTK

KPPU memulai penyelidikan sejak pertengahan 2024 atas dugaan praktik monopoli dalam sistem pembayaran di Google Play Store.

Developer aplikasi diwajibkan menggunakan sistem GPB dan dikenai potongan biaya 15% hingga 30%. Aplikasi yang menolak dihapus dari platform.

KPPU menemukan pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Baca juga:
Respon Kilat Call Center 110, Satresnarkoba Batu Bara Ternyata Zonk

“Google takluk di pengadilan Indonesia. Sistem pembayaran di Play Store dinilai monopoli, denda Rp202,5 miliar tetap harus dibayar.”

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #GoogleMonopoli #KPPUVsGoogle #DeveloperPunyaPilihan