Putusan MK Batalkan Presidential Threshold, Pemerintah Siap Sesuaikan Aturan Pilpres

GalaPos ID, Jakarta.
Pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold" dalam UU Pemilu. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Pemerintah menyatakan penghormatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu. Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, keputusan tersebut mengubah aturan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu mendatang, dengan memberikan kesempatan kepada semua partai politik untuk mencalonkan pasangan calon tanpa pembatasan.
"Menteri Yusril Ihza Mahendra (kiri) menyatakan, pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menyesuaikan aturan untuk Pilpres 2029. Dok. Istimewa"

Yusril Ihza Mahendra menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, yang kini dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung oleh minimal 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah nasional dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

Baca juga:

Dengan pembatalan ketentuan ini, setiap parpol peserta Pemilu mendatang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya ambang batas.

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat," ujar Yusril melalui keterangan tertulis pada Jumat (3/1/2025).

Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tersebut dan tidak dapat melakukan upaya hukum apapun untuk membatalkannya. Pemerintah menyadari bahwa permohonan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari 30 kali, namun baru pada pengujian terakhir ini permohonan tersebut dikabulkan.

Baca juga:
Tampil Gemilang, Rifqi Fitriadi Melaju ke Babak Kedua ITF Bali

Meskipun terdapat perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas Pasal 222 jika dibandingkan dengan putusan sebelumnya, Yusril menegaskan, pemerintah menghormati putusan MK dan tidak berada dalam posisi untuk mengomentari lebih lanjut.

"MK berwenang menguji norma undang-undang dan menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Yusril.

Dengan adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden, Yusril menambahkan, pemerintah akan membahas implikasi keputusan tersebut terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden 2029.

Baca juga:
Anak Tenggelam di Sungai Poting Brebes Ditemukan Meninggal Dunia

Jika diperlukan perubahan atau penambahan norma dalam UU Pemilu setelah penghapusan presidential threshold, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk menyusun perubahan tersebut.

"Semua pemangku kepentingan, termasuk KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut," kata Yusril menutup keterangan.