Putusan PTUN Jakarta, Status Ketua MK Suhartoyo Tidak Sah, Anwar Usman Masih Berlaku

TVRINews, Jakarta.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT menimbulkan perbincangan luas setelah Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mencabut bandingnya. Hal ini membuat putusan PTUN berkekuatan hukum tetap.

Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, menyebutkan bahwa pada awalnya, 8 hakim Mahkamah Konstitusi berencana mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut. Namun, hanya Anwar Usman yang akhirnya mengajukan banding, sebelum kemudian mencabutnya.

"Pencabutan banding ini menjadikan putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap," ujar Rifyan pada Selasa, 24 Desember 2024.

Dalam pokok perkara, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan terhadap Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023.



Beberapa poin penting putusan tersebut, yang disampaikan Rifyan dalam siaran persnya yakni:

1. Membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

2. Memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut keputusan tersebut.

3. Mengabulkan permohonan penggugat untuk memulihkan nama baiknya sebagai hakim MK.

“Merujuk putusan PTUN ini, keputusan yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK batal dan tidak sah. Sebaliknya, Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK tetap berlaku karena tidak pernah dicabut atau dibatalkan,” jelas Rifyan.

Rifyan menambahkan, berdasarkan putusan PTUN, Suhartoyo tidak lagi sah bertindak sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi secara de jure.


Dengan demikian, Anwar Usman secara hukum masih menjabat sebagai Ketua MK.

"Secara formal hukum, Ketua MK masih Anwar Usman, mengingat surat pengangkatannya tidak pernah dicabut atau dibatalkan," tegasnya.

Putusan ini diharapkan menjadi acuan dalam memahami status kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi dan menjaga integritas lembaga tersebut.