KPU Batu Bara Pastikan Penetapan Paslon Zahir-Aslam Sesuai Ketentuan

Batu Bara, GalaPos ID.

Menanggapi surat dari Tim Hukum dan Advokasi Darwis yang diketuai Oky Iqbal Frima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, KPU menegaskan bahwa penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Zahir-Aslam telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi surat dari Tim Hukum dan Advokasi Darwis yang diketuai Oky Iqbal Frima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, KPU menegaskan bahwa penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Zahir-Aslam telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Burhan, pada Kamis, 3 Oktober 2024. Burhan menjelaskan bahwa surat yang dilayangkan oleh Tim Hukum dan Advokasi tersebut mengungkapkan keberatan terhadap penetapan Paslon Zahir-Aslam dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.

Penetapan Paslon tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 897 Tahun 2024, yang mencantumkan Zahir dan Aslam Rayuda, serta Baharuddin Siagian dan Syafrizal, sebagai pasangan peserta calon.

Baca juga: Viral, Beredar Kabar Oknum Camat di Batu Bara Terjerat OTT Polda Sumut 

 

Dalam surat balasan Nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, KPU Kabupaten Batu Bara menjelaskan alasan meloloskan Zahir, Baharuddin Siagian, dan Syafrizal, meskipun dipersoalkan oleh Tim Hukum dan Advokasi.

Burhan mengacu pada Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa calon tidak boleh pernah melakukan perbuatan tercela, termasuk judi, mabuk, penggunaan narkoba, serta tindakan asusila lainnya.

“Dalam SKCK atas nama Zahir, dinyatakan bahwa yang bersangkutan masih dalam proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Burhan.

Baca juga: Pilkada Damai, Tokoh Masyarakat Harapkan Paslon Nomor 3 Zahir & Aslam

 

Namun, ia menambahkan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran menunjukkan bahwa Zahir tidak sedang menjalani hukuman penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang syarat Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana, Zahir dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri.

Dengan penjelasan ini, KPU Kabupaten Batu Bara menguatkan posisi mereka mengenai penetapan Paslon Zahir-Aslam yang dianggap sah secara hukum dan administratif.

Baca juga: Dana Awal Kampanye Pilkada Batu Bara 2024, Zahir-Aslam Terbesar

 

Penulis: Taufiq BB