Tindakan Tegas di Kendal, Pelajar Terlibat Tawuran Akan Dikenakan Sanksi

GalaPos ID, Kendal

Pelajar yang terlibat dalam kenakalan remaja, termasuk tawuran, akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah aksi tawuran yang semakin marak di Kendal.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, saat ditemui pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Ferinando menjelaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam tindakan kenakalan remaja seperti tawuran, aksi bullying, dan pelanggaran hukum lainnya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada apabila terdapat laporan ke sekolah. "Pelajar yang terlibat dalam kenakalan remaja, contohnya tawuran, aksi bullying, dan hal lain yang berhadapan dengan hukum, apabila nanti ada laporan ke sekolah nantinya akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Ferinando.

Dia menambahkan bahwa pemberian hukuman bertujuan sebagai pembelajaran bagi siswa yang terlibat dalam kenakalan remaja. "Kami harus mengambil langkah itu sebagai pembinaan dan pembelajaran," jelasnya.

Ferinando juga berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya orang tua, dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka selama di rumah. "Sehingga orang tua dapat mengetahui siapa teman-teman anak-anak mereka, serta kegiatan apa yang mereka lakukan. Dengan demikian, orang tua bisa membimbing anak-anak untuk terlibat dalam kegiatan yang positif," imbuhnya.

Keprihatinan ini semakin mendalam mengingat aksi tawuran kembali terjadi antara dua kelompok pelajar di Jalan Pantura, perbatasan Tlahab dan Pucangrejo, Kendal. Dalam insiden tersebut, pelajar saling serang menggunakan senjata tajam seperti celurit dan parang berukuran besar. 

Dengan langkah-langkah tegas dan partisipasi masyarakat yang sinergis, diharapkan aksi tawuran dan kenakalan remaja lainnya dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan kondusif.

Reporter: Rochmat  
Editor: Hari