Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, Dilaporkan ke Polres Kendal karena Tuduhan Pencemaran Nama Baik

GalaPos ID, Kendal

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, ke Polres Kendal pada Rabu, 7 Agustus 2024. Laporan ini dilakukan oleh Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, bersama pengurus DPC setempat, dan didampingi oleh kuasa hukum PKB Kendal, Saut Axcaverius Sagala.

Dalam laporan tersebut, DPC PKB Kendal mengadukan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Lukman Edy. 

“Laporan ini kami ajukan karena kami merasa keberatan atas pernyataan Edy setelah diperiksa oleh PBNU yang menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Makmun usai melaporkan. Menurutnya, pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baik PKB dan merugikan partai baik dari segi kelembagaan maupun reputasi.

Makmun menambahkan bahwa tindakan tersebut telah mengganggu stabilitas internal PKB yang saat ini sedang konsolidasi. “Kami berharap aduan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa jika ditemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana, pihaknya meminta agar Lukman Edy segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari DPC PKB Kendal. “Kami sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. 

Penyelidikan terhadap kasus ini diharapkan dapat mengklarifikasi situasi dan memastikan bahwa semua pihak terlibat mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Reporter: Rochmat  
Editor: Hari