Kecam Kriminalisasi Anak dan Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Achmad Taufan Desak Pelaporan Dosen Syafran Diproses Kepolisian secara Teliti

GalaPos ID, Jakarta.
Kriminalisasi anak, yang sering kali melibatkan anak di bawah umur yang terjerat dalam proses hukum dewasa, menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap perkembangan psikologis dan sosial mereka. Sementara itu, kasus pencemaran nama baik semakin sering terjadi seiring dengan berkembangnya platform media sosial, yang memungkinkan informasi negatif atau tidak benar menyebar dengan mudah.

Hal tersebut menjadi konsentrasi  LAW FIRM & Partners dalam menangani pelaporan pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut sesuai hukum yang berlaku.


Kasus yang menimpa Dr. Syafran Sofyan, seorang dosen dan akademisi ternama, telah berjalan selama dua tahun tanpa kejelasan hukum. Tuduhan pelecehan seksual terhadap cucunya, Shila, yang diajukan oleh Achmad Rulyansyah, hingga kini belum menunjukkan bukti kuat. Bahkan proses hukumnya pun masih mengambang tanpa kejelasan.

Berdasarkan hal tersebut, ATS LAW FIRM & Partners mengeluarkan pernyataan tegas menolak tindakan kriminalisasi dan eksploitasi terhadap anak dengan modus pemerasan.



Dalam pernyataannya, pihaknya menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun moral.

Advokat ATS LAW FIRM & Partners Achmad Taufan Soedirjo, menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak tiap warga negara, dan memastikan pelaku kejahatan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Achmad Taufan Soedirjo, menyatakan dalam keterangan persnya bahwa firma hukum ini siap melawan segala bentuk kriminalisasi yang tidak adil.



"Membela hak-hak klien secara maksimal dan akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi klien dari tuduhan yang tidak berdasar atau penyalahgunaan proses hukum," jelas Taufan, dikutip Kamis, 28 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Taufan menjelaskan Dr. Syafran Sofyan, merupakan seorang ahli hukum dan pembina terkemuka dalam aliansi perlindungan perempuan dan anak. Dengan rekam jejak yang terhormat, tuduhan terhadapnya dianggap tidak masuk akal.

Bahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara secara menyeluruh, meninjau semua bukti, saksi, dan kronologis yang ada. Berdasarkan hasil tersebut, mereka dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah.


Taufan juga mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah keluarga yang telah lama dihidupi dan dibantu oleh kliennya.

Achmad Taufan Soedirjo mengklarifikasi bahwa Dr. Syafran Sofyan, S.H.,M.Hum,. Sp.N saat ini disangkakan dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

"Bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, dan mereka telah melakukan pemeriksaan mendalam atas semua bukti yang tersedia," ujar Achmad Taufan Soedirjo.

Bahkan Achmad Taufan Soedirjo, menegaskan bahwa mereka akan terus membela klien mereka dengan segala upaya hukum yang tersedia untuk memastikan keadilan ditegakkan dan nama baik klien mereka dipulihkan bahkan telah meminta kepolisian dan LPSK agar meninjau ulang rekomendasi terhadap korban.


Achmad Taufan Soedirjo, juga berharap agar polisi dan penyidik benar-benar memeriksa kasus ini dengan seksama, karena ia meyakini tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Achmad Taufan Soedirjo rencananya akan mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan transparan.

Seperti diketahui dari kronologi yang didapat dari saksi-saksi, kasus ini bermula pada 16 Maret 2023, ketika Dr. Syafran dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual. Peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 11 Februari 2023 di rumah Dr. Syafran, yang diduga melakukan pelecehan terhadap Shila.

Namun, kronologi kejadian yang didasarkan pada bukti komunikasi di grup WhatsApp menunjukkan Dr. Syafran hanya berada di lokasi selama kurang dari tiga menit. Ia berada di lantai dua rumahnya untuk mengambil jaket dan sempat menasihati Shila sebelum kembali turun ke lantai satu. Saksi mata yang berada di tempat kejadian juga membenarkan bahwa tidak ada insiden pelecehan yang terjadi.

Lebih jauh lagi, ayah kandung Shila, M. Rozali, telah mencabut laporannya di Komnas Anak dan menyatakan bahwa tidak ada pelecehan yang menimpa anaknya. Namun, kasus ini tetap berlanjut tanpa kejelasan, memunculkan dugaan adanya rekayasa dan motif lain di balik laporan tersebut.