Jumat Curhat di Kumpulrejo, Warga Adukan Masalah Rumah Kost ke Kapolres Kendal

GalaPos ID, Kendal

Dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan pelayanan kepada masyarakat, Polres Kendal kembali menggelar program Jumat Curhat yang kali ini dilaksanakan di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu. Program ini merupakan salah satu upaya Polres Kendal untuk menjalin sinergitas yang lebih erat antara Polri dan masyarakat.

Kegiatan Jumat Curhat yang digelar pada Jumat, 9 Agustus 2024 ini, menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta keluhan terkait situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kendal. Program ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting di lingkungan Polres Kendal, termasuk Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, Kabagren Polres Kendal Kompol Amin Supangat, Kabaglog Polres Kendal Kompol Eni Trinuryani, Kapolsek Kaliwungu AKP Edi Sukamto Nyoto, Kasat Binmas Polres Kendal AKP Subekhi, Camat Kaliwungu Nung Tubeno, Kepala Desa Kumpulrejo Edy Haryanto, serta masyarakat Desa Kumpulrejo.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menyampaikan berbagai pesan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kepada warga. Selain itu, beliau juga membuka ruang dialog untuk menampung segala keluhan dan pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat. 

Beberapa pertanyaan yang muncul dalam dialog tersebut antara lain mengenai mekanisme denda tilang, perbedaan prosedur dalam pembuatan laporan kehilangan, serta permasalahan terkait pendirian rumah kost yang tidak sesuai aturan. Kapolres Kendal memberikan penjelasan secara detail mengenai setiap isu yang diangkat dan berjanji akan menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan oleh warga.

Salah satu topik yang banyak dibahas dalam dialog adalah mengenai mekanisme denda tilang kendaraan. Banyak warga yang penasaran dengan proses yang berlaku terkait pembayaran denda tilang. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kendal menjelaskan dengan rinci mengenai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri, sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas.

Selain itu, perbedaan dalam pembuatan laporan kehilangan di tingkat Polsek dan Polres juga menjadi perhatian. Kapolres Kendal menjelaskan bahwa baik Polsek maupun Polres memiliki kewenangan untuk menerima laporan kehilangan, namun terdapat perbedaan prosedur yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Kegiatan Jumat Curhat ini diharapkan dapat terus memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga. Kapolres Kendal juga berharap agar masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan aspirasi mereka, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Kendal.

Reporter: Rochmat  
Editor: Hari