Bentrok Data Anggaran, TPK Margosari Laporkan Kepala Desa atas Dugaan Korupsi

GalaPos ID, Kendal

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) betonisasi Desa Margosari, Kecamatan Limbangan, mendatangi Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kendal pada Senin siang, 12 Agustus 2024. Bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Joglosemar, mereka melaporkan dugaan penyelewengan dana desa yang terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Desa Margosari.

Ketua TPK, K Fadlil, menjelaskan bahwa pada tahun 2017 dirinya ditunjuk oleh Pemerintah Desa Margosari untuk melaksanakan proyek betonisasi jalan desa. Proyek tersebut meliputi pembangunan jalan sepanjang 365 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 12 centimeter. Namun, anggaran yang diberikan hanya sebesar Rp 38 juta, terdiri dari tiga kali pencairan masing-masing sebesar Rp 25 juta, Rp 6 juta, dan Rp 5 juta, serta Rp 2 juta dari swadaya masyarakat.

"Dengan anggaran yang terbatas, kami hanya bisa mengerjakan sepanjang 150 meter. Saat itu, saya tidak mengetahui berapa anggaran total yang seharusnya untuk proyek ini," ujar Fadlil usai melaporkan kasus tersebut di Polres Kendal.

Namun, ketidakjelasan anggaran ini mulai terungkap saat dirinya melihat prasasti proyek yang menunjukkan bahwa anggaran sebenarnya untuk proyek ini sebesar Rp 146 juta, dengan panjang jalan yang dikerjakan mencapai 365 meter. Pada tahun 2023, proyek betonisasi di lokasi yang sama kembali dilanjutkan, kali ini dengan menggunakan dana yang tercantum sebagai "dana jalan tani."

Kuasa hukum TPK, Heri Eko Prihartono, menyebutkan bahwa proyek lanjutan tersebut menunjukkan adanya kejanggalan. "Pada tahun 2017, klien kami hanya diberi anggaran Rp 38 juta untuk mengerjakan 150 meter jalan, namun di prasasti tertulis bahwa proyek tersebut memiliki anggaran Rp 146 juta dengan panjang 365 meter. Lalu, pada tahun 2023, ada proyek jalan tani yang melanjutkan betonisasi dengan anggaran Rp 40 juta," jelas Heri.

Lebih lanjut, Heri menduga bahwa Kepala Desa Margosari telah melakukan penyelewengan anggaran desa, dan proyek tahun 2023 tersebut tampaknya digunakan untuk menutupi proyek tahun 2017 yang belum selesai. "Kami mewakili paguyuban warga dan TPK melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa ini ke Tipikor Polres Kendal," imbuhnya.

Selain proyek jalan, Heri juga mencurigai adanya penyelewengan dalam proyek-proyek lain di desa tersebut, termasuk pipanisasi dan pengalihan pembangunan sarana olahraga. Kedatangan mereka ke Unit IV Tipikor Polres Kendal ini untuk melengkapi berkas aduan dan memberikan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

Laporan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Reporter: Rochmat  
Editor: Hari