Terbukti Asusila, Putusan Sidang DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

GalaPos ID, Jakarta.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU RI, oleh DKPP karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 24, Mei 2024

Gugatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut teregister dengan Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP menilai tindakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan. Dalam pembacaan putusan tersebut, nampak Hasyim tidak menghadiri langsung sidang tersebut. Kedati demikian, ia hadir secara daring melalui zoom.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 24, Mei 2024.

Dimana, Hasyim diadukan ke DKPP lantaran diduga telah melanggat kode etik yakni, melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.