Sertipikat Elektronik, Solusi Modern untuk Keamanan dan Kemudahan Pengelolaan Tanah

GalaPos ID, Kendal

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah inovatif dengan memperkenalkan sertipikat tanah elektronik, yang dikenal sebagai Sertipikat-el. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan keamanan bagi pemilik tanah di seluruh Indonesia.

Dengan Sertipikat-el, masyarakat dapat mencetak sertipikat tanah mereka kapan saja dan di mana saja karena dokumen tersebut tersimpan dalam database elektronik. Keamanan dokumen ini terjamin melalui penggunaan teknologi persandian kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam rangka sosialisasi Sertipikat-el, Kantor ATR/BPN Kendal memanfaatkan momentum Pekan Raya Kendal (PRK) 2024 untuk memperkenalkan sistem baru ini kepada masyarakat. Kepala Kantor ATR/BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat, menyatakan bahwa mulai Juli 2024, seluruh pengajuan dan permohonan penerbitan dokumen tanah akan diterbitkan dalam bentuk Sertipikat-el.

"Jadi sertipikat tanah nanti tidak lagi berbentuk buku seperti lama, tapi hanya satu lembar dokumen yang terintegrasi dengan sistem secara elektronik," tutur Agung 24 Juli 2024.

Sertipikat-el telah resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/BPN, sehingga semua sertipikat tanah di masa mendatang akan diterbitkan secara elektronik. Proses pengajuan Sertipikat-el juga menjadi lebih mudah karena tidak harus dilakukan secara langsung di kantor, tetapi bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di AppStore dan PlayStore. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memantau langsung permohonan mereka, termasuk waktu dan biaya yang harus dikeluarkan.

Analis Hukum Pertanahan, Sigit Hastadi, juga menambahkan bahwa Sertipikat-el memberikan keuntungan karena terintegrasi dengan dokumen kependudukan, sehingga lebih aman. Sertipikat-el menggunakan kertas secure khusus, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan, dan dilengkapi dengan kode khusus serta barcode yang langsung terintegrasi ke sistem pertanahan di Kementerian.

"Lebih aman pakai sertipikat elektronik. Sewaktu-waktu ada musibah, sertipikat rusak atau hilang warga tidak perlu khawatir karena dokumen sudah terintegrasi dengan data di dukcapil," jelas Sigit.

Penggunaan Sertipikat-el juga mempermudah proses jaminan atau agunan kredit di perbankan karena data sudah terintegrasi dengan data kependudukan, sehingga permohonan kredit dapat langsung disetujui. 

Dengan hadirnya Sertipikat-el, diharapkan dapat memberikan solusi efektif bagi pengelolaan dokumen tanah yang lebih modern, aman, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis: Rochmat
Editor: Hari